Pergantian Warna Pelat Kendaraan akan Dilakukan Bertahap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pergantian Warna Pelat Kendaraan akan Dilakukan Bertahap

19/Jan/2022 12:05
Pergantian Warna Pelat Kendaraan akan Dilakukan Bertahap

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kendaraan di kawasan perdagangan bebas yakni Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang akan menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna dasar hijau tulisan hitam.

Penerapan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Polri) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Pelaksanaan perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut direncanakan pada Maret 2022 mendatang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan pergantian pelat kendaraan di Kepri nantinya akan dilakukan secara bertahap.

“Dilakukan bertahap, mulai dari pergantian pelat kendaraan atau pembelian baru kendaraan, tapi teknisnya menunggu petunjuk dari Korlantas Polri,” jelasnya, Rabu (19/01/2022).

Untuk biaya, persyaratan atau teknis lainnya, Harry menjelaskan bahwa pihaknya menunggu aturan resmi dari Mabes Polri.

Pasal 45 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 berbunyi, TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat satu berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional. Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Baca Juga:  Pengamanan Pembangunan Strategis, BP Batam - Kejati Kepri Tandatangani Pakta Integritas

Pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bob)

Berita Sebelumnya

Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, 26 Instansi Ikuti Apel Nasional Gabungan di Batam

Berita Selanjutnya

Kasus Omicron Naik, Imigrasi Serahkan Penutupan Perbatasan ke Satgas Covid-19

Berita Selanjutnya
Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Kasus Omicron Naik, Imigrasi Serahkan Penutupan Perbatasan ke Satgas Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com