Santer Isu Ketua DPRD Bintan Nikahi Anak di Bawah Umur, Ini Reaksi KPAI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Santer Isu Ketua DPRD Bintan Nikahi Anak di Bawah Umur, Ini Reaksi KPAI

20/Jan/2022 12:08
Komisioner KPAI Dorong Tiap Sekolah Bentuk Satgas Anti-Kekerasan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Merebaknya isu Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo menikahi perempuan di bawah umur, menjadi pergunjingan banyak pihak. Konon kabarnya, Agus Wibowo menikah dengan Miranda Sulisma Ayu (calon istri kedua), di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (14/01/2022) lalu.

Patut diduga, pernikahan politisi Partai Demokrat ini erat kaitannya dengan permohonan atau gugatan di Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I A. Keterangan dalam perkara No. 825/Pdi.G/2021/PA.TPI, tersebut tertulis Izin Poligami. Nampaknya, PA Tanjungpinang mengabulkan permohonan Ari.

Bila benar Ketua DPRD Bintan menikahi anak di bawah umur, tentu ini menjadi preseden buruk, tak hanya lantaran dirinya seorang wakil rakyat yang seyogianya memberi teladan, tapi juga ada kesan negatif bahwa ternyata Partai Demokrat menghalalkan, bahkan membiarkan anggotanya menikahi anak di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dengan tegas mengatakan wakil rakyat seharusnya menjadi teladan atau contoh bagi rakyatnya dan konstituennya, bukan malah sebaliknya. “KPAI mengecam keras pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bintan,” tandasnya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (20/01/2022).

Retno memaparkan, anak yang menikah di bawah umur, umumnya belum cakap menjadi istri dan ibu. Ini berisiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Selain itu, perempuan yang hamil di usia remaja juga berisiko mengalami kematian, baik anaknya maupun ibunya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ke Menhub Budi, Gubernur Ansar Minta Pemulangan PMI Tak Dipusatkan di Batam Saja

Diterangkan pula, anak perempuan yang menikah di usia remaja juga belum siap secara organ seksualnya. Selain itu, sambung Retno, anak yang kawin di usia remaja juga berpotensi kehilangan hak haknya, seperti hak atas pendidikan dan lainnya.

Menurutnya, bila pernikahan dengan anak di bawah umur tersebut mendapat dispensasi dari pengadilan agama setempat (karena usia minimal 19 tahun), yang bersangkutan tidak bisa dikenakan hukuman. Namun, perlu ditanyakan ke Badan Kehormatan di DPRD Bintan, apakah hal tersebut dibenarkan atau akan ada sanksi? “Mungkin sanksi sosial yang umumnya didapat oleh yang bersangkutan. Karena sebagai wakil masyarakat, harusnya yang bersangkutan memberi contoh. Apalagi, Ketua DPRD Bintan itu sudah punya istri sebelumnya, tapi memilih poligami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Agus Wibowo belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (RN)

Berita Sebelumnya

Tim SAR Masih Cari Siswa Karimun PKL di Batam yang Terpeleset dari Kapal dan Jatuh ke Laut

Berita Selanjutnya

Lagi, Kapal Bawa 27 PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia. 2 Tewas, 19 Selamat dan 6 Hilang

Berita Selanjutnya
Lagi, Kapal Bawa 27 PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia. 2 Tewas, 19 Selamat dan 6 Hilang

Lagi, Kapal Bawa 27 PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia. 2 Tewas, 19 Selamat dan 6 Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com