BatamNow.com, Jakarta – Merebaknya isu Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo menikahi perempuan di bawah umur, menjadi pergunjingan banyak pihak. Konon kabarnya, Agus Wibowo menikah dengan Miranda Sulisma Ayu (calon istri kedua), di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (14/01/2022) lalu.
Patut diduga, pernikahan politisi Partai Demokrat ini erat kaitannya dengan permohonan atau gugatan di Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I A. Keterangan dalam perkara No. 825/Pdi.G/2021/PA.TPI, tersebut tertulis Izin Poligami. Nampaknya, PA Tanjungpinang mengabulkan permohonan Ari.
Bila benar Ketua DPRD Bintan menikahi anak di bawah umur, tentu ini menjadi preseden buruk, tak hanya lantaran dirinya seorang wakil rakyat yang seyogianya memberi teladan, tapi juga ada kesan negatif bahwa ternyata Partai Demokrat menghalalkan, bahkan membiarkan anggotanya menikahi anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dengan tegas mengatakan wakil rakyat seharusnya menjadi teladan atau contoh bagi rakyatnya dan konstituennya, bukan malah sebaliknya. “KPAI mengecam keras pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bintan,” tandasnya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (20/01/2022).
Retno memaparkan, anak yang menikah di bawah umur, umumnya belum cakap menjadi istri dan ibu. Ini berisiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Selain itu, perempuan yang hamil di usia remaja juga berisiko mengalami kematian, baik anaknya maupun ibunya,” lanjutnya.
Diterangkan pula, anak perempuan yang menikah di usia remaja juga belum siap secara organ seksualnya. Selain itu, sambung Retno, anak yang kawin di usia remaja juga berpotensi kehilangan hak haknya, seperti hak atas pendidikan dan lainnya.
Menurutnya, bila pernikahan dengan anak di bawah umur tersebut mendapat dispensasi dari pengadilan agama setempat (karena usia minimal 19 tahun), yang bersangkutan tidak bisa dikenakan hukuman. Namun, perlu ditanyakan ke Badan Kehormatan di DPRD Bintan, apakah hal tersebut dibenarkan atau akan ada sanksi? “Mungkin sanksi sosial yang umumnya didapat oleh yang bersangkutan. Karena sebagai wakil masyarakat, harusnya yang bersangkutan memberi contoh. Apalagi, Ketua DPRD Bintan itu sudah punya istri sebelumnya, tapi memilih poligami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Agus Wibowo belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (RN)