KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid

by Oki
15/Sep/2020 08:39
KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid

salah seorang masa kampanye memberikan dukungan terhadap jagoannya (foto inewsid)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

 

BatamNow – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan peraturan soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2020di tengah pandemic virus corona (Covid-19). Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya sedang menggodok revisi aturan baru untuk pelaksanaan kampanye dimasa pandemi.

“PKPU 10 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye di masa pandemi, PKPU 4 tahun 2017 Kampanye di masa normal,” kata Arief saat dihubungi, Senin (14/9).

Dalam draf rancangan perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 pada Pasal 37 tertulis bahwa pasangan calon boleh melakukan pertemuan dengan pendukung dengan sifat terbatas. Tertulis bahwa pertemuan massa hanya boleh dilakukan di gedung tertutup.

Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, di dalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring,” jelas pasal tersebut.

Kemudian, untuk peserta diundang disesuaikan dengan tingkatan pertemuan. Pasal itu juga menerangkan pertemuan dilakukan sesuai dengan kapasitas gedung.

“Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota,” jelas peraturan tersebut.

Diungkapkan Arief bahwa dengan perubahan aturan ini, KPU sudah memiliki dua aturan untuk masa kampanye. Pertama, aturan pada saat normal dan kedua aturan dalam masa pandemi.

“KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi (PKPU 4 tahun 2017 yang sedang direvisi), tetapi juga harus mengatur untuk di masa pandemi (PKPU 10 tahun 2020),” ungkap dia.

“Jadi kapanpun pilkada dilaksanakan, di masa pandemi ataupun tidak di masa pandemi KPU telah menyiapkan regulasinya,” lanjut Arief.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Desember mendatang. Pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi mendapat banyak sorotan. Sejumlah kalangan, utamanya dari epidemiolog khawatir kemunculan klaster pilkada jika pemerintah dan KPU kukuh menggelar Pilkada Serentak 2020.

Atas kekhawatiran itu mereka mengusulkan pemerintah dan KPU menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Namun Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap menggelar pilkada sesuai jadwal. (sumber cnnindonesia)

Berita Sebelumnya

Di Acara Mata Najwa Adik Hendrik : Kematian Kakaknya Tak Masuk Akal, Kompolnas RI, Tidak Ditemukan Bukti Tanda Kekerasan

Berita Selanjutnya

Suplemen Daya Tahan Tubuh yang Bagus untuk Cegah Virus Corona

Berita Selanjutnya
Suplemen Daya Tahan Tubuh yang Bagus untuk Cegah Virus Corona

Suplemen Daya Tahan Tubuh yang Bagus untuk Cegah Virus Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com