BatamNow.com – Perkara kapal SB Cramoil Equity yang membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Singapura ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin kini telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perkara nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm itu didaftarkan kemarin, Selasa (25/01/2022) dan akan disidangkan pertama kali pada Kamis (03/02) dengan jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi SH dan Karya So Immanuel Gort SH.
Perkara ini bermula dari penangkapan nakhoda kapal SB Cramoil Equity berinisial CP (48) yang kini tengah ditahan di Polda Kepri.
Terdakwa CP dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) huruf d dan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar paling banyak Rp 15 miliar.
Berikut kronologi penangkapan CP dengan kapal bermuatan limbah B3 di perairan Indonesia ini sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.
Berawal dari informasi yang diterima nakhoda kapal KNP 330 pada Jumat (11/06/2021) bahwa akan ada kapal bernama SB Cramoil Equity membawa limbah B3 masuk ke perairan Batam dua hari ke depan.
Minggu (13/06/2021), KNP 330 pun melakukan Patroli Keselamatan Maritim (Patkesmar) di Perairan Batu Ampar.
Nakhoda KNP 330, Doni Gusmandi selanjutnya menerima informasi bahwa kapal SB Cramoil Equity telah berangkat dari Pelabuhan Penjuru Singapura.
Sekitar pukul 13.30 Gusmandi melihat kapal tersebut di memasuki perairan Nongsa, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, GT 53,36 itu dengan port cleareance tujuan high seas (laut lepas).
Gusmandi pun memerintahkan kapal SB Cramoil Equity keluar dari perairan Batam, lalu KNP 330 melanjutkan Patkesmar.
Selasa (15/06/2021) KNP 330 melalui aplikasi Find Ship kembali mendapati bahwa kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam.
Gumandi pun memerintahkan Rigid Bouyant Boat (RRB) untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal SB Cramoil Equity.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal SB Cramoil Equity ditemukan muatan limbah B3 sebanyak 20 IBC tank (volume @1.000 liter) tanpa memperhatikan spesifikasi kapal dan memasuki perairan Indonesia tanpa izin.
IBC tank bernomor 1 s.d 10 dan 13 s.d 20 berisi limbah B3 cair berwarna hitam kecoklatan, encer dan menyengat.
Sedangkan IBC tank nomor 11 dan 12 dengan muatan limbah B3 cair berwarna hitam pekat dan berbau menyengat.
Diketahui bahwa muatan limbah B3 cair tersebut adalah milik Cramoil Singapore Pte Ltd yang bergerak di bidang pembuatan bahan kimia spesialis, degreser dan produk minyak bumi campuran (blended petroleum).
Hasil analisa Laboratorium PT Organo Laboratory Science, muatan tersebut merupakan limbah B3, sebagian besar memiliki kandungan oli dan grease yang sangat tinggi atau jauh di atas baku mutu oil & grease (O&G) menurut peraturan yakni 3 persen atau 30.000 mg/L.
Karena memasuki teritorial perairan Indonesia tanpa izin, selanjutnya pada Rabu (16/06/2021), kapal SB Cramoil Equity diamankan dan disandarkan di dermaga Pelabuhan Domestik Sekupang. (A)

