BatamNow.com – Travel bubble Batam – Bintan – Singapura (BBS) mendapat kabar baik, kini warga negara (WN) Singapura diberikan bebas visa kunjungan khusus wisata dengan durasi maksimal 14 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor IMI-0196.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE itu memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban untuk melakukan pengendalian terhadap pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dalam rangka pelaksanaan travel
bubble BBS.
Menindaklanjuti SE terbaru ini, Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan Kanim Batam segera mempersiapkan TPI Nongsa serta personel di sana.
“Kita sambil menunggu informasi kapal masuk, sementara ini masih kosong. Nanti kalau ada kapal masuk akan kita informasikan,” ujar Tessa ke BatamNow.com, Jumat (28/01/2022).
Dijelaskan dalam SE itu, WN Singapura akan diberikan bebas visa kunjungan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Telah berada di wilayah negara Singapura selama 14 (empat belas) hari, dan
2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI sebagai berikut:
- Nongsa Terminal Bahari di Batam, Kepulauan Riau, atau
- Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban, Kepulauan Riau,
3. Pada saat kedatangan di TPI melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan,
- Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama,
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi.
Pelaksanaan kebijakan bebas visa kujungan khusus wisata ini akan dilakukan evaluasi secara periodik tiap 3 hari oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri yang kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (LL)
Waw cakep ini ,sangat memajukan ekonomi batam khusus nya .… Baca Selengkapnya