BatamNow.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Polda Kepulauan Riau yang telah menetapkan seorang tersangka dugaan pelaku kekerasan terhadap pelajar di SPN Dirgantara Kota Batam. Pelaku berinisial ED tersebut tak lain adalah pembina sekolah tersebut.
“KPAI mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah bekerja sungguh-sungguh dalam penanganan kasus dugaan kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Sabtu (29/01/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka tentu memberikan angin segar bagi penegakan hukum kekerasan terhadap peserta didik di satuan pendidikan.
Penegakan hukum ini, kata peraih penghargaan Islamic Educator Award tahun 2013 ini, tidak hanya akan memberikan efek jera pada tersangka, namun juga menjadi pembelajaran bagi semua pendidik untuk tidak menggunakan kekerasan dalam proses pembelajaran.
“Pastinya semua pendidik harus belajar dari masalah ini dan tidak mengulangi hal yang sama. Mendidik anak tidak perlu memakai kekerasan,” seru Retno lagi.
Lebih jauh, mantan Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini berharap, penetapan tersangka ini juga berimbas kepada perlindungan bagi anak-anak lainnya di SPN Dirgantara Kota Batam, termasuk anak-anak yang orangtuanya melapor ke polisi.
Retno berpesan, penetapan tersangka ini juga akan memuluskan jalan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPN Dirgantara oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan juga Inspektorat Provinsi Kepri. “Tak hanya di sekolah itu, tapi juga di seluruh sekolah di Kepri guna mencegah berulangnya kejadian tersebut,” tukasnya. (RN)