BatamNow.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite di SMKN 1 Batam periode 2018-2020 telah naik status ke penyidikan umum.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah menemukan calon alat bukti yang cukup yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi kepada BatamNow.com, Kamis (17/02/2022).
“Penyidik Kejari Batam bergegas menaikkan status perkara ini dengan alasan telah ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah,” lanjut Wahyu.
Wahyu menjelaskan, modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana ini adalah dengan mark up terhadap realisasi penggunaan dana BOS dan dana komite.
“Bahwa pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Batam dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, ada 10 saksi telah diperiksa mulai dari kepala sekolah hingga guru.
Wahyu menegaskan bahwa Kejari Batam beserta personelnya tidak pernah meminta uang demi mengamankan perkara tersebut.
“Berikut juga terhadap SMA/SMK lain jangan percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam,” pungkasnya. (Hendra)