Jokowi Teken UU, Pembangunan IKN Dimulai dari Sekarang! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Teken UU, Pembangunan IKN Dimulai dari Sekarang!

by BATAM NOW
17/Feb/2022 19:45
Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Perkuat Ekosistem Industri Pers Nasional

Hadir secara virtual, Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (09/02/2022). (F: Youtube/ Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ini menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (17/02/2022), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” kata Suharso.

Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” jelasnya

Ibu Kota Nusantara sendiri telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Suharso menekankan, dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik. Berlaku Kapan?

“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” kata Suharso.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” jelasnya.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

“Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan,” jelasnya. (*)

   sumber: CNBC Indonesia
Berita Sebelumnya

Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Penyidikan, Kerugian Negara Sampai Ratusan Juta Rupiah

Berita Selanjutnya

Kemenkes: Kasus Positif Covid-19 Saat Ini Dianggap Omicron

Berita Selanjutnya
Prof Wiku: Penyintas Corona Varian Omicron Tak Lagi Menularkan ke Orang Lain

Kemenkes: Kasus Positif Covid-19 Saat Ini Dianggap Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com