BatamNow.com – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) M Bisri mengatakan kini lansia sudah dibolehkan melakukan vaksinasi booster minimal setelah 3 bulan divaksinasi dosis kedua.
“Sudah boleh, khusus lansia,” ujar Bisri kepada BatamNow.com, Selasa (22/02/2022).
Mengenai jenis vaksin booster untuk lansia ini, lanjut Bisri, masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas bukan Sinovac, yang ada kan AstraZeneca dan Pfizer,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan penyuntikan vaksin booster (dosis ketiga) minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap (dua dosis).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.
Poin pertama SE itu menjelaskan, “Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap“.
Aturan ini hanya untuk lansia saja, sehingga vaksinasi booster untuk golongan usia lainnya masih mengikuti ketetapan sebelumnya yakni minimal 6 bulan setelah vaksinasi kedua.
Kemenkes menyatakan penyesuaian waktu vaksinasi booster untuk lansia ini sudah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Untuk jenis vaksin boosternya boleh homolog (jenis sama dengan dua dosis sebelumnya) maupun heterolog. (LL)