BatamNow.com – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Buralimar masih menunggu aturan resmi mekanisme bebas karantina untuk travel bubble di Batam dan Bintan.
“Kita tunggu saja,” kata Buralimar ke BatamNow.com hari ini, Senin (07/03/2022).
Sebelumnya,di hari yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan akan diberlakukan bebas karantina dalam pelaksanaan travel bubble (gelembung perjalanan) dengan Singapura di Batam dan Bintan.
“Terkait dengan travel bubble di Batam Bintan, ini telah dibuat kebijakan sesuai arahan bapak presiden yaitu tanpa karantina,” ujar Airlangga dalam Ratas Evaluasi PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (07/03).
Dia memaparkan, ada 240 pelancong dari Singapura yang datang ke Batam mulai dari 23 Februari hingga 6 Maret 2022. Sementara di Bintan totalnya 519 orang untuk 25 Februari sampai 14 Maret nanti.
“Dan tadi ada arahan dari bapak presiden untuk disiapkan visa on arrival di Batam-Bintan maupun yang sudah diberlakukan di Bali,” imbuhnya.
Airlangga tak menyebutkan kapan tepatnya pemberlakuan bebas karantina itu dimulai. Meski sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan uji coba bebas karantina di Batam dan Bintan dilakukan mulai 14 Maret 2022.
Rabu (02/03) lalu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 10 Tahun 2022.
Dijelaskan pada poin 4 huruf (h), pada saat kedatangan para pelaku travel bubble dari Singapura yang dengan hasil RT-PCR negatif menjalani karantina dengan mekanisme travel bubble di kawasan Nongsa Sensation untuk Batam dan Bintan Resort di Bintan.
Travel bubble, tulis SE itu juga, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Kemudian poin 10 huruf (b) SE tersebut menjelaskan bahwa pelaku travel bubble diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble dengan syarat telah menyelesaikan rangkaian skema travel bubble di Batam maupun Bintan dengan hasil RT-PCR negatif saat exit test.
Meskipun telah diatur demikian, Buralimar mengatakan Pemprov Kepri maupun pengelola kawasan travel bubble masih belum menerapkan pembebasan aktivitas turis keluar dari kawasan gelembung perjalanan.
“Tunggu biar manajemen [kawasan travel bubble] benar-benar siap. Ini bagian dari pelayanan sekaligus juga pengawasan,” pungkasnya. (D)