BatamNow.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang telah berhasil menyelamatkan uang negara Rp 3,8 miliar dari tindakan koruptif yang dilakukan sejumlah oknum di lembaga pemerintahan dan BUMD Bintan.
“Kita patut memberi apresiasi atas keberhasilan Kejari Bintan dalam mengusut dan menangani sejumlah perkara yang berpotensi merugikan negara,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi ke BatamNow.com di Jakarta, Kamis (10/03/2022).
Hal ini, ujarnya, menunjukkan keseriusan dari personel Korps Adhyaksa, baik di pusat maupun daerah dalam mendukung komitmen Presiden Jokowi untuk memerangi korupsi. “Memerangi korupsi bukan perkara mudah, tapi hasil kerja yang ditunjukkan Kejari Bintan cukup membanggakan,” imbuhnya.
Supardi berharap kerja keras Kejari Bintan dalam mengungkap adanya dugaan korupsi pada sejumlah proyek patut dicontoh oleh Kejari di seluruh Indonesia. “Jangan takut untuk mengusut dan membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di mana saja. Sebab, dengan keberanian itulah, maka angka korupsi di Indonesia akan semakin menipis,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejari Bintan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 3,8 miliar yang bersumber dari pengembalian dana insentif kesehatan sebesar Rp 2,1 miliar dan uang pembelian lahan di Sei Lekop senilai Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menjelaskan, uang Rp 2,1 miliar berasal dari program dana insentif untuk petugas kesehatan di 14 puskesmas di Bintan yang sempat terendus fiktif.
Ke-14 puskesmas yang mengembalikan uang tersebut, yakni, Puskesmas Kijang, Berakit, Kawal, Kelong, Kuala Sempang, Mantang, Numbing, Tambelan, Teluk Sasah, Toapaya, Tanjung Uban, Sebong Pereh, Sri Bintan, dan terakhir Telok Sebong.
Sementara dana Rp 1,7 miliar bersumber dari anggaran yang dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan), yang sempat dipergunakan untuk pembelian lahan di Sei Lekop. Penyidik menduga harga lahan milik salah seorang anggota DPRD Bintan itu digelembungkan sehingga menyebabkan kerugian negara. Kasus jual beli lahan itu dihentikan setelah terjadi pembatalan jual beli lahan.
Saat ini, Kejari Bintan juga tengah mendalami kasus jual beli lahan tempat pembuangan akhir di Tanjung Uban. Dalam kasus itu, sejumlah saksi sudah diperiksa. Selain itu, Kejari Bintan juga memburu perusahaan yang menunggak pajak. Pasalnya, tahun 2021, para pengusaha membayar pajak yang sempat menunggak. (RN)