BatamNow.com, Jakarta – Minyak goreng tiba-tiba melimpah dan memenuhi rak-rak usai pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) pada Rabu (16/03/2022) lalu.
Namun, keberadaannya yang melimpah ruah juga dibarengi dengan kenaikan harga. Sebab, pencabutan HET berdampak pada harga minyak goreng yang diserahkan pada mekanisme pasar.
Lantas, mengapa minyak goreng tiba-tiba melimpah tetapi mahal?
Berikut sederet alasan dan fakta terkait keberadaan minyak goreng yang tiba-tiba melimpah tetapi mahal:
Pasokan Diduga Ditahan Distributor
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, ketersediaan minyak goreng di pasar usai kebijakan baru pemerintah membuktikan jika pasokannya selama ini ditahan atau ditimbun oleh distributor.
Lebih lanjut, Bhima memaparkan, kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dalam mengatur minyak goreng ini cukup riskan dimanfaatkan oleh oknum.
Hal tersebut dibuktikan dari toko-toko ritel yang tiba-tiba sudah menyediakan kembali pasokan minyak goreng, satu hari setelah pengumuman pencabutan HET.
“Berarti selama ini pasokan ada, tetapi ditahan ataupun ditimbun oleh distributor. Nah ini perlu adanya penegakan hukum sebenarnya,” ujar Bhima kepada KompasTV, Kamis (17/03).
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda.
Nailul menilai, penyebab penuhnya rak-rak minyak goreng di supermarket lantaran stok yang ditahan oleh pedagang besar maupun produsen.
“Mereka sengaja melakukan ‘hold’ minyak goreng untuk membuat harga minyak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HET,” ujarnya kepada Kompas.com, (18/03).
Pemerintah Sebut Ada Permainan Mafia
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut, ada mafia-mafia yang mengambil keuntungan pribadi.
Sehingga, berbagai kebijakan Kemendag tidak dapat menurunkan harga minyak goreng di pasaran.
“Dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” ujarnya, sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (17/03).
Ia pun mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) agar dapat diproses secara hukum.
“Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin,” kata Lutfi.
Minyak Goreng Dijual ke Luar Negeri
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
MAKI memaparkan dalam laporannya, penyelundupan minyak goreng keluar negeri dengan menggunakan kamuflase sayuran.
“Tertulis sebagai sayuran, modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng,” ungkap koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (18/03).
Boyamin melanjutkan, dugaan penyelundupan minyak goreng dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya menyisakan satu kontainer di pelabuhan Tanjung Priok yang berhasil disita Kejati.
Dipaparkan oleh Boyamin, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat.
Dijual ke Luar Negeri Lebih Mahal
Boyamin mengatakan, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah.
“Dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri,” kata Boyamin.
Harga pasaran minyak goreng dalam negeri sebesar Rp 120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter.
Namun setelah dijual ke luar negeri, harganya diprediksi mencapai Rp 450.000 hingga Rp 520.000 untuk ukuran yang sama.
Boyamin menyebut, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta.
Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang, maka tersisa sekitar Rp 450 juta per kontainer dengan estimasi tujuan Hong Kong.
“Artinya 23 kontainer kali Rp 450 juta adalah Rp 10,35 miliar,” paparnya.
Tiga Perusahaan Diselidiki
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, terkait dengan dugaan ekspor ilegal minyak goreng, Kepala Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
Menurut Ashari, ada tiga perusahaan yang diduga mengekspor minyak goreng kemasan ke sejumlah negara.
Tiga perusahaan yang bekerja sama tersebut diduga telah mengekspor sedikitnya 7.247 karton minyak goreng ke luar negeri sejak Juli 2021 sampai Januari 2022.
Hingga kini, Ashari mengatakan, penyelidikan kasus mafia minyak goreng tersebut masih terus dilakukan.
Lantaran, tindakan yang diduga dilakukan tiga perusahaan tersebut berimbas pada terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara.
“Secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” pungkasnya pada Kamis (17/03). (*)
sumber: Kompas