BatamNow.com, Jakarta – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 dinilai memicu ekonomi biaya tinggi terhadap pembangunan hunian bersubsidi.
“Permen LHK 4/2021 itu sangat mengganggu. Harusnya, Permen itu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam PP tersebut mempersyaratkan pengembangan lahan 0,5 hektare sampai 5 hektare, izinnya cukup dengan SPPL saja. Sedangkan lebih dari 5 hektare, baru menggunakan UKL-UPL,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Kepulauan Riau, Tony, dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).
Dia menjelaskan, potensi ekonomi biaya tinggi dari penerapan Permen LHK 4/2021 akibat adanya tarif yang berlaku dalam prosedur pengajuan UKL-UPL. “Untuk satu lokasi saja, biaya pengurusan UKL-UPL sekitar Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Nominal ini tentunya akan membebani pengembang rumah bersubsidi,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah harus menetapkan bahwa industri properti dikelompokkan ke dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Itu menjadi pintu masuknya. Dengan pengelompokan tersebut, maka NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa sesuai.
Selama ini, sambung Tony, oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pembangunan perumahan dan permukiman mengacu pada dua KBLI, yakni KBLI 68111 dan 41011. “Untuk KBLI 68111, perizinannya tidak ada persoalan. Mau luasnya 1.000 hektare sekalipun, persetujuan lingkungannya tetap akan terbit SPPL-nya,” urainya.
Sementara itu, Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), menyebutkan bahwa pembangunan rumah khusus dengan tipologi tapak seluas 28 – 36 meter persegi lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dengan luas areal minimal 3 hektare harus mengantongi UKL-UPL.
Ditambahkannya, Permen LHK 4/2021 tidak mengenal KBLI 68111. “Untuk KBLI yang tidak ada di Lampiran I, memang termuat dalam Lampiran 2 Permen LHK 4/2021 tentang multisektor. Lampiran ini menjelaskan bahwa luas lahan terbangun kurang dari 1 hektare menggunakan SPPL. Sedangkan lebih dari 1 hektare tetap menggunakan UKL-UPL,” seru Tony lagi. (RN)