BatamNow.com, Jakarta – Empat unit kapal, tiga di antaranya berbendera asing dan satu dari Indonesia diamankan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai. Diduga keempat kapal tersebut melakukan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar.
Dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (29/03/2022), Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen Sartoto menjelaskan, kapal asing yang diamankan berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia.
“Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap,” ujarnya.
Capt Mugen memaparkan, kapal berbendera Singapura dengan nama TB An Ding berbobot 274 GT, diperiksa pada 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376. “Kapal ini diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin,” terangnya.
Kapal ditarik ke dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada, Batu Ampar, dan berkas perkara diberikan kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.
Capt Mugen mengatakan Surat Perintah Penyelidikan/Wasmatlitrik diterbitkan pada 22 Februari 2022 oleh Atasan Penyidik.
Dan, pada 4 Maret 2022 dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap Penyidikan.
Kapal tersebut, sambungnya, telah 43 kali melakukan penundaan tanpa izin. Pada 18 Maret 2002 diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Diuraikan, kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB An Rong berbendera Singapore, dengan bobot GT 863 yang diperiksa pada 2 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. Kalimasadha – P.115, diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin). Pada 28 Maret 2002 telah keluar Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam terkait persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Selanjutnya, terang Capt Mugen, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. Tutuk berbendera Indonesia (GT 7463) dan Kapal Tanker MT. Lunx Satu berbendera Malaysia (GT 7358) yang diperiksa pada 4-5 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasadha P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kapal melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.
“Kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC. Pada 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Terkait muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” pungkasnya. (RN)