Perundingan dengan Indonesia Alot, Malaysia Rekrut Tenaga Kerja dari Bangladesh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perundingan dengan Indonesia Alot, Malaysia Rekrut Tenaga Kerja dari Bangladesh

20/Des/2021 15:55
Sekitar 5.500 PMI Dideportasi Berangsur dari Malaysia. Empat Pejabat Pemprov Kepri Terpapar Covid-19

Ilustrasi pemulangan PMI dari Malaysia. (F: ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU)  tentang rekruitmen tenaga kerja dengan Bangladesh setelah perundingan dengan Indonesia belum membuahkan hasil.

“MoU tentang perekrutan pekerja Bangladesh di Malaysia ditandatangani dengan rekan saya, Menteri Kesejahteraan Ekspatriat & Ketenagakerjaan Luar Negeri Bangladesh Imran Ahmed hari ini di Kuala Lumpur,” ujar Menteri SDM Malaysia, M Saravanan di Kuala Lumpur, Minggu, 19 Desember 2021, seperti dikutip Antara.

Dilansir Tempo.co, Saravanan mengatakan MoU ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan rapat kabinet untuk segera menyelesaikan masalah ini. “MoU sebelumnya berakhir pada 17 Februari 2021, dan MoU baru ini berlaku selama lima tahun sampai dengan Desember 2026,” katanya.

MoU ini antara lain menguraikan tanggung jawab Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh termasuk pengusaha dari Malaysia dan karyawan dari Bangladesh serta tanggung jawab agen- agen tenaga kerja swasta kedua negara.

Pelaksanaan MoU ini akan diatur oleh joint working group (JWG) dari kedua negara.

Per 30 November2021, total 326.669 warga Bangladesh bekerja di Malaysia dengan mayoritas di sektor manufaktur (111.694) dan sektor konstruksi (136.897).

“Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mendesak akan tenaga kerja asing, termasuk di bidang perkebunan, yang telah disetujui oleh Kabinet sebanyak 32.000 sebagai pengecualian khusus,” katanya.

Pasalnya, ujar dia, ada pembatasan masuknya tenaga kerja Indonesia ke sektor perkebunan hingga penandatanganan MoU pekerja rumah tangga Indonesia.

“Kementerian Sumber Daya Manusia juga telah menetapkan bahwa pemberi kerja yang ingin mempekerjakan pekerja asing harus menyediakan fasilitas perumahan atau akomodasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Akomodasi dan Fasilitas Karyawan (UU 446),” katanya.

Baca Juga:  Judi Online Sponsori Klub Bola, Merusak Moral Generasi Muda

Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi unsur kerja paksa terkait dengan fasilitas akomodasi atau perumahan pekerja.

“Sejalan dengan keputusan rapat kabinet pada 10 Desember 2021 yang mengizinkan perekrutan TKA terbuka untuk semua sektor selain sektor perkebunan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, prosedur standar operasi (SOP) pemasukan TKA ke semua sektor telah dirampingkan dan ditingkatkan,” katanya.

SOP ini meliputi empat fase yaitu prapelepasan, pada saat kedatangan, setelah kedatangan (masa karantina) dan pascakarantina.

“Tahap prapelepasan mencakup aspek kebutuhan untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di negara sumber dan tes skrining RT-PCR dilakukan dua hari sebelum pelepasan. Pada tahap kedatangan, TKA hanya diperbolehkan masuk melalui satu pintu gerbang internasional yaitu Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk jalur udara,” katanya.

Sedangkan Bukit Kayu Hitam, Wang Kelian dan Rantau Panjang untuk jalur darat yang dibatasi untuk awak kapal penangkap ikan Thailand.

“Untuk fase pascakedatangan yaitu masa karantina, TKA akan ditempatkan di pusat karantina di Lembah Klang selama tujuh hari di mana akan dilakukan screening test pada hari kedua dan kelima masa karantina,” katanya.

Pada fase pascakarantina, TKA akan dibawa ke tempat kerja masing-masing dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Dalam hal ini, masuknya TKA termasuk Bangladesh akan diawasi secara ketat berdasarkan SOP Kementerian Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Malaysia dan Majelis Keamanan Nasional,” katanya. (*)

Berita Sebelumnya

Kasus Apartemen Indah Puri Disorot Media Asing, Viral di Luar Negeri

Berita Selanjutnya

Jokowi Tambah Warga yang Dilarang Masuk RI, Ada Inggris Cs!

Berita Selanjutnya
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Jokowi Tambah Warga yang Dilarang Masuk RI, Ada Inggris Cs!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com