BatamNow.com, Jakarta – Menyikat gigi setiap hari sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi, termasuk untuk menjaga bau mulut. Namun, sejumlah orang ragu untuk menyikat gigi di siang hari saat Ramadan karena takut membatalkan puasa.
Dilansir CNBC Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis pun menjelaskan hukum sikat gigi saat berpuasa. Perkara menggosok gigi saat berpuasa, ia mengatakan bahwa hal tersebut sama sekali tidak bermasalah selama dilakukan sebelum tiba waktu dzuhur.
“Sementara sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh,” kata Cholil.
Secara sederhana, makruh dipahami sebagai “sia-sia”. Ada juga yang mengartikan makruh sebagai sesuatu yang tidak dibenci namun tidak juga disukai Allah. Dalam konteks ini, ibadah puasa yang dijalankannya tidak batal, namun bisa jadi ia tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga.
Berikut poin-poin utama yang dikatakannya berkaitan dengan hukum sikat gigi saat puasa.
- Menyikat gigi di siang hari sebelum dzuhur saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Maka, sikat gigi setelah adzan subuh boleh dilaksanakan dan tidak mempengaruhi niat puasa.
- Menyikat gigi di siang hari setelah dzuhur, hukumnya menjadi makruh, sehingga lebih baik dihindari sikat gigi selepas adzan dzuhur. (*)

