Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

by BATAM NOW
05/Apr/2022 13:12
Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Ilustrasi. (F: Freepik)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menyikat gigi setiap hari sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi, termasuk untuk menjaga bau mulut. Namun, sejumlah orang ragu untuk menyikat gigi di siang hari saat Ramadan karena takut membatalkan puasa.

Dilansir CNBC Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis pun menjelaskan hukum sikat gigi saat berpuasa. Perkara menggosok gigi saat berpuasa, ia mengatakan bahwa hal tersebut sama sekali tidak bermasalah selama dilakukan sebelum tiba waktu dzuhur.

“Sementara sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh,” kata Cholil.

Secara sederhana, makruh dipahami sebagai “sia-sia”. Ada juga yang mengartikan makruh sebagai sesuatu yang tidak dibenci namun tidak juga disukai Allah. Dalam konteks ini, ibadah puasa yang dijalankannya tidak batal, namun bisa jadi ia tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga.

Berikut poin-poin utama yang dikatakannya berkaitan dengan hukum sikat gigi saat puasa.

  1. Menyikat gigi di siang hari sebelum dzuhur saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Maka, sikat gigi setelah adzan subuh boleh dilaksanakan dan tidak mempengaruhi niat puasa.
  2. Menyikat gigi di siang hari setelah dzuhur, hukumnya menjadi makruh, sehingga lebih baik dihindari sikat gigi selepas adzan dzuhur. (*)
Berita Sebelumnya

Ketua DPP LI Tipikor Kepri Minta Kepolisian Usut Dugaan Surat Antigen Bodong di Batam

Berita Selanjutnya

Tindak Lanjut Kesepakatan Ekstradisi di Bintan, Singapura Revisi UU

Berita Selanjutnya
Jokowi-Lee Hsien Loong Saksikan Penandatanganan Sejumlah Perjanjian, Ini Daftarnya

Tindak Lanjut Kesepakatan Ekstradisi di Bintan, Singapura Revisi UU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com