BatamNow.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan menyediakan layanan gratis bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan advokasi di Pengadilan Agama Batam.
Penasihat LBH Suara Keadilan, Firdaus SH mengatakan sudah banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu dengan bantuan hukum yang mereka berikan secara cuma-cuma.
“Seperti Posbakum di Pengadilan Agama Batam kurang lebih 10 perkara per hari yang masuk untuk gugatan perceraian,” ujar Firdaus ke BatamNow.com, Selasa (12/04/2022).
Hal itu disampaikan Firdaus saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Batam di Sekupang. Ia ditemani Bendahara LBH Suara Keadilan Dedi Susanto SH MH serta Choky SH. Turut hadir dalam pertemuan itu Humas Pengadilan Agama Batam Drs Azizon Sembiring SH MH.
Dijelaskan Firdaus, LBH Suara Keadilan didirikan pada 2017 silam. Di tahun 2021, LBH ini dipercaya oleh PA Batam untuk mengisi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sana.
“Alhamdulilah tahun 2022 diperpanjang. Kehadiaran kita di Posbakum Pengadilan Agama Batam, seperti isi dari kesepakatan kita melayani masyarakat,” imbuhnya.
Firdaus menjelaskan, LBH Suara Keadilan telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kita melayanai pembuatan gugatan, permohonan dan segala sesuatu kepentingan hukum yang dibutuhkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Agama,” terangnya.
Selain Posbakum di PA Batam, tambah Firdaus, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari LBH Suara Keadilan dapat juga mendatangi kantornya di Ruko Mega Legenda Blok A3 Nomor 18.
“Pelayanan kita itu free, tidak ada pungutan bayaran. Jadi bagi masyarakat boleh langsung datang,” katanya.
Firdaus mengatakan perkara yang ditangani di PA Batam didominasi kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama Batam Drs Azizon Sembiring SH MH juga membenarkan hal itu. Penyebab utama perceraian didominasi oleh faktor ekonomi.
“Yang dominan adalah nafkah, tanggung jawab suami terhadap istri. Makanya banyak si istri mengajukan gugatan perceraian,” kata Azizon kepada BatamNow.com, Selasa (12/04).
Selain karena tidak terpenuhinya nafkah, banyak juga istri yang menggugat cerai karena suaminya berselingkuh.
“Banyak juga karena selingkuh. Karena memang dari daerah masuk ke Batam tak tahu dengan pola kehidupan yang glamor dan kemudian tergiur,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh BatamNow.com, dari keseluruhan perkara yang diterima Pengadilan Agama Batam selama tahun 2021, tercatat sekitar 86 persennya adalah kasus perceraian.
Perceraian itu didominasi cerai gugat dari istri yang jumlahnya mencapai 1.424 perkara. Jumlah ini hampir 3 kali lipat lebih banyak dibanding cerai talak dari pihak suami yang hanya 568 kasus. (Hendra)