KKP Siapkan Gerai Pelayanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KKP Siapkan Gerai Pelayanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Batam

by BATAM NOW
17/Apr/2022 10:40
KKP Siapkan Gerai Pelayanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Guna mendorong terciptanya iklim investasi, termasuk pengelolaan ruang laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai informasi dan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Batam, Kepulauan Riau.

“KKP memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang laut di Indonesia. Dengan kondisi laut yang selalu sehat, makan akan tetap produktif sehingga kegiatan ekonomi akan terus bisa berjalan dengan stabil,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, dalam keterangan resminya, Sabtu (16/04/2022).

Dia menjelaskan, penataan ruang laut, sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya mengingat sifat laut sebagai milik bersama (common property), semua pihak dapat mengklaim untuk menguasai pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan.

“Jika keadaan semacam ini terus terjadi, negara akan menghadapi kesulitan yang serius dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai ekologis pada ruang laut,” ungkapnya.

Victor menambahkan, saat ini seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan perizinan dasar atau persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Juga:  Jokowi Larang PNS dan Pejabat Buka Puasa Bersama serta Open House

Dalam hal ini, KKP membuka gerai pelayanan untuk membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan KKPRL melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BP Batam, BP Bintan, BP Karimun serta para pelaku usaha ikut serta dalam sosialisasi dan pembukaan gerai tersebut.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan, pembukaan PKKPRL di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, merupakan yang pertama kali. “Ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan di ruang laut dapat mengurus KKPRL,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Safari Subuh Gubernur Ansar di Bengkong Laut, Berharap Keberkahan Untuk Kepri

Berita Selanjutnya

Tarif Baru Layanan Keimigrasian Berlaku, VoA dan VITAS Tak Berubah

Berita Selanjutnya
Bebas Masuk Singapura bagi Turis Sudah Divaksin Lengkap

Tarif Baru Layanan Keimigrasian Berlaku, VoA dan VITAS Tak Berubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com