Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencurian Barang Bukti Narkoba - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencurian Barang Bukti Narkoba

16/Mar/2022 07:15
AS Segera Sidang Tersangka Bom Bali Hambali

Ilustrasi pengadilan. (F: iStockPhoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Eks personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Toto Hartono divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/03/2022). Dia dinyatakan terbukti tidak mencuri atau penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Toto Hartono tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,” amar putusan hakim.

Sementara itu, empat polisi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis masing-masing 8 bulan 21 hari penjara.

Mereka ialah Aiptu Dudi Efni, Aipda Marjuki Ritonga, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan. Keempatnya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut Toto Hartono dan Matredy dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara. Kemudian Dudi Efni dan Marjuki dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan Rikardo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan.

JPU Kejati Sumut Sabrina Rahmi mengatakan bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Iptu Toto Hartono. Dalam persidangan sebelumnya, Toto mengakui menerima Rp 100 juta uang penggeledahan namun itu diabaikan hakim.

“Karena itu kami akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Toto. Sementara untuk putusan empat terdakwa lainnya, kami banding,” ungkap Rahmi.

Dalam dakwaan jaksa, lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp 650 juta yang merupakan barang bukti dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus di Kecamatan Medan Denai, Medan.

Baca Juga:  Ketua LI-Tipikor Kepri: Mengapa Membiarkan Holywings Batam Beroperasi, Meski Tak Ada Izin PTSP

Kelima terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono.

Uang hasil penggeledahan itu dibagi-bagi para terdakwa. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok.

Sedangkan Rp 600 juta berdasarkan kesepakatan dibagi-bagi, antara lain Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Pilihan Redaksi

Belakangan, penyelidikan perkara kasus Imayanti dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penghentian itu tertuang dalam Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan.

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan mengatakan Imayanti, istri dari bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus membagikan uang Rp 300 juta agar penyelidikan kasus itu dihentikan.

Dia menyebutkan sejumlah pejabat Polrestabes Medan kecipratan uang tersebut di antaranya untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan sebesar Rp 150 juta, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora Rp 40 juta.

Bahkan kasus itu menyeret nama Kombes Pol Riko Sunarko. Belakangan Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Polda Sumut mengklaim Riko tidak terbukti menerima uang suap dari Imayanti. Namun dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan terkait kegiatan yang dilakukan anak buahnya dalam kasus narkoba. (*)

   sumber: CNN Indonesia
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Migrasi TV Analog, Menkominfo: Spektrum Frekuensi Digunakan untuk 4G dan 5G

Berita Selanjutnya

Bertemu Menteri Perdagangan Singapura, Sandiaga Bahas Penerapan VTL di Batam dan Bintan

Berita Selanjutnya
Hibah Pariwisata & Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Cair 4 Juni

Bertemu Menteri Perdagangan Singapura, Sandiaga Bahas Penerapan VTL di Batam dan Bintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com