BatamNow.com – Ketua Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panahatan SH mempertanyakan mengapa Holywings Batam dibiarkan beroperasi walau tak ada izin dasar dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Dikatakan Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara itu, DPM-PTSP baru melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (28/06/2022), sementara Holywings Batam sudah beroperasi sejak 12 Mei 2022. Itu pun setelah ribut dan gaduh karena perizinannya dipertanyakan.
Dan Kepala PTSP Kota Batam Firmansyah mengakui kepada BatamNow.com bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin operasional Holywings. “DPM-PTSP tidak ada mengeluarkan izin. Bisa BP [Batam] bisa juga BKPM,” jelas Firmansyah ke BatamNow.com, Selasa.
Panahatan mempertanyakan mengapa Holywings Batam tidak ditindak hingga selama ini, mulai dari awal diresmikan.
“Kan sudah tahu izin Holywings tidak ada dari PTSP, tapi kok tidak ada tindakan, apakah karena Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir saat peresmian sehingga PTSP jadi terdiam?” kata Panahatan bertanya.
Panahatan berkata lagi, semua ini semacam drama dan sangat sulit dipercaya satu usaha club, bar dan resto di Batam yang menyediakan minuman beralkohol tak ada izin dasar dari DPM-PTSP, tapi dihadiri secara resmi oleh Amsakar Achmad, saat peresmian.
Untuk itu Panahatan meminta semua instansi berwenang agar transparan soal Holywings Batam ini.
Ia juga meminta Amsakar Achmad yang kini disebut-sebut bakal Wali Kota Batam kelak, untuk buka suara soal Holywings yang belum ada izin dari DPM-PTSP Kota Batam, tapi dengan leluasa beroperasi dan ia hadir di sana saat peresmian.
“Ini analogi saja, janganlah kala usaha yang tidak tenar dan tak punya kekuatan apa-apa, taji Pemko Batam, tajam,” kata Panahatan.
Apalagi, ujar dia, setelah Holywings bermasalah secara nasional barulah PTSP siuman. “Jangan pura-pura lah,” tambahnya mengingatkan DPM-PTSP.
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perizinan Holywings Batam, Firmansyah menyarankan media ini untuk mengonfirmasi ke pihak BP Batam.
“Mohon bisa tanya langsung ke BP [Batam] aja ya,” kata Firmansyah ke BatamNow.com, Selasa malam.
BatamNow.com juga telah mengirimkan konfirmasi ke Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, namun ia bungkam tak memberikan respons atas izin usaha Holywings Batam yang kini ramai dipertanyakan itu.

Sebagaimana heboh dan viral masalah Holywings. Muncul desakan berbagai pihak untuk meninjau ulang izin Holywings Indonesia termasuk di Batam.
Tetiba, Selasa (28/06), DPM-PTSP Kota Batam pun baru bereaksi dan melakukan sidak ke outlet Holywings di kawasan Harbour Bay Batam untuk memeriksa perizinannya.
Kepala Bidang Perizinan dan Pembangunan Lingkungan DPM-PTSP Kota Batam Teddy Nuh yang memimpin sidak bersama tim dari dinas lainnya dari Pemko Batam.
Buah dari sidak itu, ternyata Holywings Batam baru memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol) dari Bea Cukai dan OSS. “Terkait penjualan minuman beralkohol, Holywings telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan OSS,” jelas Teddy kepada media.
Sedangkan izin dasar operasional usaha, menurut Teddy, belum diurus pihak Holywings.
Meski begitu, Teddy tidak dapat menjelaskan secara spesifik “izin dasar” yang dimaksud.
Nah, kata Panahatan lagi, pernyataan Teddy ini rada abu-abu atau lagi-lagi tak transparan. “Sikap seperti ini dapat memancing suasana tambah keruh. Harusnya kalau ada usaha club, bar dan resto dan sejenis apalagi dengan penjualan jumbo, harusnya segera ditutup,” tegas Panahatan.
Holywings menjadi sorotan publik, bermula dari kontroversi atas promosi minuman beralkohol gratis yang diberikan kepada tamu bernama “Muhammad dan Maria”.
Alhasil, enam karyawan Holywings di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) itu.
Tak sampai di situ, izin operasi outlet-outlet Holywings pun dipertanyakan dan ditinjau oleh pemerintah daerah setempat. Diberitakan, 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izinnya dan 3 outlet di Surabaya dibekukan izinnya. (red)

