BatamNow.com, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum, praktik judi online semakin meresahkan masyarakat. Bahkan, di masa pandemi, disinyalir pemain judi online melonjak drastis. Hal ini lantaran pembatasan aktivitas di luar ruangan, banyak orang memilih kegiatan secara online, termasuk judi.
Permainan judi online tak hanya banyak, tapi juga semakin mudah diakses. Sebut saja jenis Scatter, Jocker Slot, Poker Online, Casino Online, dan lainnya, yang banyak dimainkan di Indonesia.
Tak ubahnya dengan judi konvensional, menjamurnya judi online cukup meresahkan. Pasalnya, banyak keluarga berantakan akibat anggota keluarganya keranjingan berjudi, sehingga mengganggu keuangan.
Bagaimana komitmen aparat kepolisian menyikapi hal ini?
“Secara rutin kami melakukan patroli siber untuk mendeteksi berbagai kejahatan siber yang tidak dilaporkan oleh masyarakat, terutama yang memiliki impact langsung terhadap stabilitas keamanan dalam negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Mabes Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjawab BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (28/06/2022).
Edi Suheri menjabarkan, selama kurun waktu 2015-2022 ini, pihaknya sudah melakukan pengungkapan terhadap 412 laporan terkait praktik perjudian online. “Angka ini kami kompulir dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja,” bebernya.
Meski terungkap ratusan praktik judi online, namun pelaku yang ditangkap terbilang minim. Dikatakan, pada 2019 ada 3 kasus, 2020 (3 kasus), dan 2021 (6 kasus). Sementara sepanjang Januari hingga Juni 2022 ini sebanyak 2 kasus.
Soal pengenaan hukuman, sambung Edi, tergantung dari perkaranya. “Jika hal tersebut melibatkan aliran dana untuk penampungan, maka penyidik akan menerapkan UU TPPU,” terangnya.
Pihak kepolisian juga terus menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam pengungkapan kasus judi online, salah satunya dengan PPATK. “Tidak hanya soal perjudian, kejahatan apapun yang melibatkan pembuktian dari histori transaksi keuangan, kami selalu bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk PPATK,” tukasnya. (RN)

