BatamNow.com – Penyidik senior di Polres Tanjung Balai Karimun Ipda Mampetua Silitonga pada kesaksiannya mengetahui ada daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan berencana Taslim alias Cikok pada 2002 lalu, namun ia tak pernah diperintah pimpinannya untuk melakukan upaya hukum terhadap DPO.
Kesaksian Mampe di atas menjawab Jhon Asron Purba SH, kuasa hukum Robiyanto dalam sidang pemeriksaan saksi atas gugatan kliennya itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun pada Kamis (21/04/2022).
“Tadi saksi mengatakan 16 tahun jadi penyidik tadi saksi juga mengatakan sepengetahuan saksi tadi ada DPO. Semenjak saksi menjadi penyidik di Reskrim Polres Karimun, apakah saksi pernah mendapat tugas, ditugaskan atau ada informasi upaya yang dilakukan oleh Polres Karimun terhadap DPO tadi,” tanya Jhon.
“Kalau saya sendiri tidak pernah diberi tugas dari pimpinan maupun kantor tempat saya bekerja untuk melakukan upaya-upaya kepolisian terhadap para DPO,” jawab Mampe.
Jhon kembali menanyakan sepengetahuan Mampe apakah ada rekan lainnya di Polres Karimun yang ditugaskan untuk mencari para DPO.
“Selama di Reskrim itu 16 tahun pernah nggak teman yang lain ditugaskan untuk mencari DPO Donal Siregar dan yang lainnya,” tanya Jhon lagi.
“Saya tidak bisa menjelaskan. Artinya tugas di sana saya tidak bisa memastikan bahwa apakah ada upaya-upaya atau yang ditugaskan untuk melakukan upaya hukum,” jawab penyidik senior itu.
Mengenai kasus pembunuhan Cikok itu, Mampe mengaku baru mengetahuinya setelah menjadi anggota Polri, sekitar 16 tahun lalu.
“Pada saat kejadian saya masih menjalani pendidikan di SMK. Saya pernah dengar kasus ini setelah saya menjadi anggota Polri. Dan beberapa penyidik yang saya tahu sudah meninggal,” ujarnya menjawab pertanyaan dari AKBP Darzon Samosir selaku kuasa hukum kepolisian yang turut digugat Robiyanto.
Mampe menyatakan baru bertemu dan mengenal Robiyanto saat mengantar surat panggilan untuk pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat (Dumas) yang dibuatnya.
“Saya tidak masuk tim penyidik terkait pengaduan masyarakat. Namun dengan adanya pengaduan itu kemudian berlanjut dengan gugatan perdata di pengadilan, oleh pimpinan saya ditugaskan untuk mendampingi dan mengikuti proses persidangan gugatan perdata di pengadilan,” jelasnya.

Kuasa Hukum: Masih Ada Tersangka Belum Diproses
Gugatan Robiyanto ini dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya dua penetapan hakim pada 2003 terkait kasus pembunuhan ayahnya dimana masih ada dua tersangka lagi yang harus ditindaklanjuti penyidik.
Ditemui usai sidang pada Kamis (21/04) itu, Hasoloan Siburian SH yang juga kuasa hukum Robiyanto, mengatakan bahwa saksi menerangkan bahwa salah seorang tersangka dalam penetapan tahun 2003 itu bernama Dwi Untung alias Cun Heng.
“Keterangan saksi bahwasanya si tersangka yang di penetapan itu atas nama Dwi Untung ataupun si Cun Heng masih ada di Karimun dan dia seorang pengusaha,” kata Hasoloan.
Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti tambahan yang disampaikan tergugat 1 dan 2, lanjut Hasoloan, penetapan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK menyatakan bahwa:
- Saudara Dwi Untung Alias Chun Heng sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dengan korbannya almahrum Taslim alias Cikok.
- Memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara itu untuk melanjutkan proses pemeriksaan kepada penyidik untuk memproses tersangka Dwi Untung alias Cun Heng menurut ketentuan hukum secara pidana dan memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penahanan.
“Dan ini sampai saat ini belum dilakukan mereka,” bebernya.
Ditemui juga usai persidangan, Jhon Asron menganggap aneh ketika penyidik senior Polres Karimun yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tak pernah menerima tugas untuk melakukan upaya hukum mencari DPO dalam kasus pembunuhan Cikok itu.
“Atinya 16 tahun jadi penyidik dia tidak pernah ditugasi, menerima tugas untuk mencari DPO ini. Ini yang paling aneh padahal pembunuhan berencana. Itu tadi keterangan saksi yang menerangkan,” ucapnya heran.
Pun begitu, Jhon menegaskan yang menjadi fokus mereka sekarang adalah Cun Heng yang turut ditetapkan tersangka pada tahun 2003 namun belum diproses sesuai penetapan hakim.
“Objek kita bukan pada DPO tapi yang tersangka tadi yang si pengusaha masih duduk manis. Perintah di penetapan 20 tahun lalu harus ditahan. Sampai sekarang masih kipas-kipas,” tegasnya.
Sebagai informasi, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim nomor 30 dan 31 di PN Tanjungpinang pada tahun 2003.
Penetapan hakim 19 tahun lalu itu masing-masing menetapkan Dwi Untung alias Alex Eng alias Cun Heng dan Afu alias Kau Fu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Cikok.
Dalam gugatan Robiyanto, Cun Heng sebagai turut tergugat 1 dan Kau Fu turut tergugat 2. (Hendra)

