BatamNow.com – Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH mewanti-wanti modus skandal mafia minyak goreng (migor) diduga menyelimpat di balik kerja sama pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
“Kita bukan menuduh, tapi itu berpotensi terjadi, ini mesti diwaspadai di tengah terbongkarnya sepak terjang oligarki di pusaran kebutuhan pangan rakyat,” tegas Panahatan.
Skandal migor dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Diduga oligarki main mata dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Yang pada muaranya rakyatlah yang menanggung beban.
“Kami dari LI-Tipikor akan mencoba menelusuri pengelolaan SPAM Batam yang dikerjasamakan dengan perusahaan para taipan ini,” kata Panahatan.
LI-Tipikor adalah salah satu NGO, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara yang berkantor pusat di Jakarta. Di Kepri statusnya Dewan Provinsi.
Senada dengan Panahatan, pengamat hajat hidup orang bayak di Kepri, Harsono SE berkata: tanpa menuduh, perlu kewaspadaan menyikapi dugaan modus mafia minyak goreng menyelimpat di balik kerja sama pengelolaan air minum Batam.
“Mudah-mudahan jauh dari dugaan,” kata Harsono yang berdiam di kawasan Botania ini.
Kembali ditambahkan Panahatan, jauh hari pihaknya mempertanyakan maksud dikerjasamakannya pegelolaan SPAM Batam itu.
Syak pihak LI-Tipikor, begitu konsesi Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir 14 November 2020, BP Batam langsung melakukan kerja sama pengelolaan SPAM dengan PT Moya. Padahal perundangan yang mengatur kerja sama BP Batam dengan swasta baru ada di PP 41 Tahun 2021. “Kalau dulu kan konsesi selama 25 tahun,” ujarnya.
Pun, kata dia, jika megacu dengan Pasal 26 poin 6 (d) PP 41/2021 yang mengatur tentang kerja sama perusahaan swasta, bukan hanya SPAM Batam yang dapat dikerjasamakan, jikalau memang PP itu menjadi landasan regulasinya.
Di PP 41 tahun 2021, ucapnya, BU Pelabuhan Udara, Laut dan BU Pengelolaan aset dan lainnya dapat dikerjasamakan. “Tapi mengapa hanya di pusaran air minum yang begitu cepat dilakukan,” katanya setengah bertanya.
Lagian, ujar Panahatan, di PP baru yang mengatur SPAM Batam tidak “diharuskan” kerja sama, kecuali hanya disebut “dapat” dikerjasamakan. “Ini yang kami pertanyakan,” ucapnya.
Apalagi, ujar Panahatan lagi, Badan Usaha SPAM di Batam sudah dibentuk. “Ini kan seakan mubazir, tidak efektif dan tidak efisien, dan memicu pertanyaan besar. Harusnya KPK mensupervisi ini,” ujar dia.
Lalu kata dia lagi, jika semua kebijakan yang dijalankan BP Batam mengacu pada PP 41 Tahun 2021, “Ini yang menjadi rancu karena inkonstitusional bersyarat.”
“Itu kan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat,” kata Panahatan.
MK memberi waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang itu, bukan untuk dijalankan. Tapi DK dan BP Batam sudah mengimlementasikan PP itu, meski “sesuai keperluan”.
Maka jika bercermin dari kusutnya masalah ini, Panahatan berjanji, pihaknya akan berkerja keras menelusuri awal terjadinya kerja sama itu. Dan juga akan mengawasi pelaksanaan pengelolan SPAM ke depan. Apakah benar-benar pelayanan air minum untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Panahatan juga menekankan bahwa BP Batam dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh profit-oriented.
Pasal 13 ayat (3) PP 41/2021 telah menekankan itu, Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Pelayanan prima akan akses air minum dan tarifnya kepada masyarakat ini juga diatur dalam UU 17 Tahun 2019 dan PP No 122 Tahun 2015 tentang SPAM.
Pemantauan LI-Tipikor, ada beberapa hak konsumen (masyarakat) yang dijamin perundang-undangan, namun diduga keras belum komprehensif terpenuhi oleh pengelola.
Misalnya pada Pasal 2 ayat (2) PP 122/2015, yakni tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas denga harga yang terjangkau.
Pada Pasal 4 ayat (2): SPAM jaringan perpipaan diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas air minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran air minum.
Lalu ayat (3) menyebut, kuantitas air minum yang dihasilkan paling sedikit mencukupi kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
Ayat (4) menjelaskan bahwa kualitas air minum yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan ayat (5) berbunyi: kontinuitas pengaliran air minum memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. (Red)