Lantik PNS, CPNS dan PPPK, Gubernur Ansar Gaungkan ASN "Berakhlak" - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lantik PNS, CPNS dan PPPK, Gubernur Ansar Gaungkan ASN “Berakhlak”

26/Apr/2022 18:46
Lantik PNS, CPNS dan PPPK, Gubernur Ansar Gaungkan ASN “Berakhlak”
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sebanyak 109 orang CPNS formasi tahun 2020 mengambil sumpah dan dilantik Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menjadi PNS di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/04/2022).

Selain itu diserahkan pula SK Pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan 381 orang PPPK Guru Tahap I disertai penandatangan perjanjian kerja PPPK dihari yang sama.

Pada kesempatan itu Gubernur Ansar menekankan, sebagai ASN, para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga pedoman berperilaku “BERAKHLAK” yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Oleh karena itu, saudara perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” pesan Gubernur Ansar.

Menurut gubernur, menjadi Aparatur Sipil Negara di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

“Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara, bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi,” ungkap Gubernur Ansar.

Khusus kepada PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Ansar menyatakan PPPK Guru berhak dan berkewajiban sama halnya dengan Guru PNS. Namun, ada yang perlu ditekankan, bahwa PPPK Guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah di mana ditempatkan.

“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuh Gubernur.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP PKK Kepri Hj Dewi Kumalasari Ansar, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Para Staf Khusus Gubernur, dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri. (*)

Berita Sebelumnya

DPP LI-Tipikor Kepri: Bercermin dari Mafia Migor, Waspadai Kerja Sama SPAM Batam

Berita Selanjutnya

Pemerintah Hanya Larang Ekspor RBD Palm Olein, CPO Masih Boleh

Berita Selanjutnya
Pemerintah Hanya Larang Ekspor RBD Palm Olein, CPO Masih Boleh

Pemerintah Hanya Larang Ekspor RBD Palm Olein, CPO Masih Boleh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com