BatamNow.com, Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonimian Musdhalifah Machmud menyatakan pemerintah akan tetap mengizinkan ekspor crude palm olein (CPO) dan produk turunannya. Menurutnya, yang dilarang ekspor di tengah krisis minyak goreng di tanah air adalah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.
Dilansir CNN Indonesia, RBD merupakan bahan baku minyak goreng sawit. Larangan diberlakukan demi menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri supayanya harganya bisa turun kembali.
Meski demikian tambahnya, pemerintah akan secara ketat memantau pasokan CPO dalam negeri yang digunakan sebagai bahan baku RBD palm olein.
“Jika terjadi kelangkaan minyak sawit olahan, maka bisa dilakukan larangan ekspor lebih lanjut,” demikian salah satu slide yang dipresentasikan kepada perusahaan sawit seperti dikutip dari Reuters pada Selasa (26/04/2022).
RBD palm olein menyumbang sekitar 40 persen dari total ekspor produk minyak sawit Indonesia. Dengan demikian larangan ekspor dapat mempengaruhi penerimaan ekspor RI secara signifikan.
Pasalnya, Indonesia biasanya mengekspor sekitar US$ 2,5 miliar hingga US$ 3 miliar produk minyak sawit per bulan.
Presiden Jokowi berencana melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis (28/04) mendatang. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait bahan baku minyak goreng yang sebut.
Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu dilakukan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri supaya harganya bisa murah lagi.
Untuk melaksanakan kebijakan itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan pertemuan dengan produsen minyak goreng.
Musim Mas, sebuah perusahaan minyak sawit swasta yang berbasis di Singapura, mengatakan cakupan larangan yang lebih kecil itu menunjukkan pemerintah memperhitungkan dampak terhadap industri dan petani kecil.
Di sisi lain, Senior Corporate Communication Musim Mas mengatakan dengan cakupan yang lebih kecil, larangan ekspor bisa bertahan lebih lama.
“Durasi ini akan berjalan, itu akan berdampak pada pasar juga,” katanya.
Apa Sebenarnya RBD Palm Olein?
RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng. Melansir Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 392 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, produk turunan CPO itu adalah fraksi cair hasil pemisahan Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO).
Dalam proses pembuatan minyak goreng, bahan baku utamanya adalah CPO. Minyak sawit mentah itu kemudian melewati proses pemurnian atau refinery dengan prinsip penggunaan suhu tinggi.
Proses refinery terdiri dari tiga tahapan proses, yaitu pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau. Dari ketiga proses itu menghasilkan produk berupa RBDPO.
Selama proses pemurnian tersebut terdapat bahan tambahan yaitu phosphoric acid yang berfungsi untuk menghilangkan getah-getah yang ada dalam CPO, dan bahan bleaching earth yang berfungsi untuk memucatkan warna minyak.
Setelah proses tersebut, proses berikutnya adalah fraksinasi yaitu proses yang memisahkan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein). Hasil dari proses ini adalah RBD palm olein atau yang biasa disebut sebagai minyak goreng curah.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan secara kimia, tidak ada perbedaan antara RBD palm olein dengan minyak goreng curah.
“Secara kimia tidak. Tapi kemasannya bisa bentuk curah, kemasan sederhana atau kemasan premium. Semuanya minyak goreng,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/4).
Menurutnya RBD palm oil bisa disaring kembali agar menghasilkan kualitas minyak goreng yang lebih bersih.
Selain sebagai minyak goreng, RBD palm olein juga digunakan sebagai komponen penting pembuatan sabun, deterjen dan produk kebersihan dan perawatan pribadi lainnya. (*)

