BatamNow.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu yakni 10-24 Mei 2022.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (09/05/2022).
Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah, PPKM level 1 luar Jawa-Bali kini menjadi 88 daerah, level 2 menjadi 276 daerah, level 3 menjadi 22 daerah, dan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 4.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hanya Kabupaten Tanjung Balai Karimun berada di level 1, lainnya level 2 termasuk Kota Batam.
Untuk pengaturan yang berlaku di wilayah PPKM level 2 dapat disimak di bawah ini:
Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 per 9 Mei 2022, di Kota Batam hanya tersisa 2 kasus aktif. Secara kumulatif, sejak pandemi Covid-19 di Batam tercatat 30.968 kasus aktif, 30.052 telah sembuh dan 914 meninggal dunia. (D)