Ingat! PPKM Masih Berlaku, Inmendagri: Batam Naik ke Level 2 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ingat! PPKM Masih Berlaku, Inmendagri: Batam Naik ke Level 2

by BATAM NOW
10/Mei/2022 11:47

Ilustrasi PPKM Level 2 di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu yakni 10-24 Mei 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (09/05/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah, PPKM level 1 luar Jawa-Bali kini menjadi 88 daerah, level 2 menjadi 276 daerah, level 3 menjadi 22 daerah, dan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 4.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hanya Kabupaten Tanjung Balai Karimun berada di level 1, lainnya level 2 termasuk Kota Batam.

Untuk pengaturan yang berlaku di wilayah PPKM level 2 dapat disimak di bawah ini:

Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 per 9 Mei 2022, di Kota Batam hanya tersisa 2 kasus aktif. Secara kumulatif, sejak pandemi Covid-19 di Batam tercatat 30.968 kasus aktif, 30.052 telah sembuh dan 914 meninggal dunia. (D)

Berita Sebelumnya

Rencana Ekspor Pasir Laut, Komisi VII Kunker ke Kepri

Berita Selanjutnya

Dalam Forum APPSI, Gubernur Ansar Bahas Sistem Merit dan Penerapan Otonomi Daerah

Berita Selanjutnya
Dalam Forum APPSI, Gubernur Ansar Bahas Sistem Merit dan Penerapan Otonomi Daerah

Dalam Forum APPSI, Gubernur Ansar Bahas Sistem Merit dan Penerapan Otonomi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com