BatamNow.com – Enam belas Anggota Komisi VII DPR RI akan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 11 s.d 15 Mei ini.
Kunker pada Reses Masa Persidangan IV tahun sidang 2021-2022 itu dalam rangka pengawasan atas rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan penambangan dan ekspor pasir laut.
Jadual kunker itu dikutip dari salinan surat yang diperoleh BatamNow.com. Surat kerangka acuan kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi VII H Eddy Soeparno SH MH.
Dalam tugas dan fungsi pengawasannya, kunker itu juga bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Selain itu, juga melihat secara langsung pemanfaatan pertambangan pasir laut dan menggali informasi menyangkut kendala-kendala yang dihadapi serta memperoleh masukan dukungan yang diperlukan baik dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Sesuai agenda, para anggota Komisi VII DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan para stakeholder bertempat di BP Batam pada Rabu (11/05).
Pertemuan itu melibatkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota Batam, Walikota Tanjung Pinang, Bupati Tanjung Pinang, Bupati Lingga, Bupati Karimun, Bupati Bintan, Dinas ESDM Provinsi, Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Nasional (APPLN), Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL).
Usai pertemuan, anggota Komisi VII DPR RI bersama para stakeholder tersebut akan melakukan peninjauan lapangan di reklamasi Teluk Tering di Batam.
Catatan BatamNow.com, oleh pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri melarang ekspor pasir laut pada tahun 2002. Dua puluh tahun sudah moratorium penambangan dan ekspor pasir laut ini.
Demikian juga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode, ekspor pasir laut tetap dilarang.
Alasan pemerintah di era dua presiden RI itu, karena penambang pasir laut mengganggu ekosistem dan dampak negatif lainnya yang dapat merusak lingkungan.
Namun tetiba di paroh akhir masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo, penambangan dan ekspor pasir laut digesa lagi.
Adapun regulasi baru tentang ketentuan izin ekspor pasir laut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ada sekenario dan kepentingan apa di balik rencana KKP membuka kembali keran ekspor pasir laut ini?
Ikuti terus laporan BatamNow.com. (*)


Larang jgn sampai diberi ijin lagi sudah tanah dibeli asing air dikuasai asing malah pasir lg untuk memperbesar pulau asing.
ayo tentang keputusan. Ini jgn buat lsm seluruh indonesia bergerak