BatamNow.com, Jakarta – Sampai kini, moratorium ekspor pasir laut masih berlaku dan belum ada tanda-tanda akan dicabut.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Drs Victor Gustaaf Manoppo MH, kepada BatamNow.com, Jumat (13/05/2022). “Masih berlaku (moratorium),” tegasnya.
Terkait dengan kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, yang salah satu tujuannya meninjau kesiapan pembukaan kembali ekspor pasir laut, Victor mengaku, tidak tahu. “Yang jelas, hingga kini belum ada pembahasan terkait pembukaan kembali ekspor pasir laut,” akunya.
Moratorium itu berlaku sejak 2002, sesuai Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dirjen PRL menambahkan, kegiatan ekspor pasir laut tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus).
“Jadi, sudah jelas ya bahwa ekspor pasir laut tidak diperkenankan. Bahkan itu sudah sejak 20 tahun lalu,” tambah Victor.
Karena belum ada pembahasan, sambungnya, tentu regulasi terkait ekspor pasir laut belum ada. “Acuan kita tetap aturan yang lama. Termasuk adanya larangan seperti tertera dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” terangnya.
Dia menambahkan, tugas utama KKP adalah fokus kepada bagaimana menjadikan ekologi di laut sebagai panglima sesuai mandat UU No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Kebijakan pembukaan fasilitas ekspor pasir laut bukan merupakan kewenangan KKP,” jelasnya.
Victor menjelaskan, pemanfaatan ruang laut yang ada harus berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain UU No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan tersebut telah mengatur bahwa dalam pemanfaatan ruang laut, ekologi menjadi panglima dengan tujuan untuk menjaga daya dukung dan kelestarian ekosistem,” jelasnya.
Disinggung soal manfaat yang dirasakan setelah moratorium ekspor pasir laut yang telah berumur 20 tahun tersebut, Victor menjelaskan, dari sisi kelautan, moratorium terhadap ekspor pasir laut sangat berdampak positif bagi perbaikan terhadap pemulihan ekosistem pesisir dan terjaganya pulau-pulau kecil Indonesia. (RN)