BatamNow.com – Tiga awak pesawat asing yang dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim Batam pada Jumat (13/05/2022) lalu, masih diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim, Mayor Elektronik Wardoyo mengatakan pihaknya tetap mengawal proses penyidikan.
“Dikarenakan semua pelintas wilayah udara nasional secara ilegal itu adalah warga sipil maka penanganannya diserahkan kepada otoritas penerbangan sipil setempat di Batam,” kata Wardoyo, dikutip dari Antara, Senin (16/05).
Ia menjelaskan, pihak maskapai dari Malaysia telah melakukan respons dalam proses pemeriksaan pesawat tipe DA62 yang terbang dari Johor dan melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin itu.
“Sudah berkomunikasi, kami selalu siaga dan terus berkomunikasi selama proses penyidikan berlangsung,” ucapnya.
Pesawat dengan kode G-DVOR yang terdaftar di Inggris Raya itu diterbangkan pilot berinisial MJT, co-pilot TVB dengan awak tambahan CMP.
Sebelum dipaksa mendarat di Pangkalaun Udara TNI AU Hang Nadim, pesawat asing itu telah diperintahkan untuk kembali ke Bandara Kuching ketika diketahui memasuki wilayah udara Indonesia.
Namun pilot khawatir tidak bisa kembali ke bandara keberangkatan karena jaraknya sudah 200 nautical miles (NM). Hingga akhirnya diperintahkan mendarat di Hang Nadim Batam.
Setelah mendarat di Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam melakukan pemeriksaan dan menyatakan seluruh awak pesawat itu sehat serta sudah divaksin booster Covid-19.
Pihak imigrasi juga menyatakan dokumen keimigrasian para kru itu lengkap dan tidak ada membawa barang ilegal.
Sebagai informasi, Malaysia memiliki wilayah terpisah dari negara induknya di Semenanjung Malaka, yaitu Negara Bagian Sarawak di sisi utara Kalimantan. Karena kedua wilayah negara itu dipisahkan wilayah kedaulatan nasional dari aspek laut dan udara, ada koridor udara diantaranya yang diberikan Indonesia.
Namun demikian, setiap wahana udara yang ingin melintas damai di ruang udara koridor itu harus memberitahukan dan mendapat izin dari otoritas penerbangan Indonesia terlebih dahulu sebelum melintas. (*)
sumber : Antara