Soal Revisi UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Revisi UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR

by BATAM NOW
16/Mei/2022 20:27
UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Revisi UU Cipta Kerja (Ciptaker) tak kunjung dimulai. Sementara pada akhir tahun 2022 tahapan pemilu sudah akan dimulai dikhawatirkan pembahasan revisi UU Ciptaker jadi tidak maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Badowi menyatakan pihaknya saat ini telah melakukan persiapan revisi UU Ciptaker agar tahun ini sudah bisa mulai dilakukan penyusunan dan pembahasan.

“Kita masih menunggu, karena UU ciptaker menjadi usul inisiatif DPR tentu kita masih akan merumuskan nanti dan menyipkan poin-poin mana yang akan direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya pada Kontan.co.Id, Senin (16/05/2022).

Selanjutnya terkait dengan perumusan poin–poinnya yang akan direvisi ataupun disempurnakan, Achmad Badowi menyebutkan bahwa saat ini masih menunggu keputusan seluruh fraksi.

Dalam pernyataannya, dia tidak bisa mengatakan revisi UU Cipta Kerja akan rampung pada tahun ini. Namun targetnya pada tahun ini bisa mulai dibahas. “Kita berharap tahun ini sudah bisa dimulai, karena jika belum rampung hingga tahun depan UU ini akan menjadi inskontitusional,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Targetkan Listrik 3 Desa di Bintan Tuntas Akhir Oktober

Sementara terkait dengan skema revisi UU Ciptaker, apakah nantinya akan seperti bentuk UU dengan substansi baru atau dengan skema lainnya. Hal ini juga masih belum ada keputusan. Achmad Badowi menyebut belum ada kesepakatan mengenai skema apa yang nantinya dipilih.

“Kita belum ada bahas sampai di situ, karena menunggu kesepakatan seluruh fraksi terkait poin-poinnya dulu,” ucap Achmad Badowi.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pemerintah telah melakukan revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (PPP). UU ini dibentuk sebagai landasan hukum dari UU Ciptaker nantinya. (*)

   sumber: Kontan.co.id
Berita Sebelumnya

PPNS Masih Memeriksa Tiga Awak Pesawat Asing yang Dipaksa Mendarat di Batam

Berita Selanjutnya

Satu Rombongan Turis dari Singapura Berkunjung ke Batam, Keluhkan Masih Adanya Syarat Antigen

Berita Selanjutnya
Satu Rombongan Turis dari Singapura Berkunjung ke Batam, Keluhkan Masih Adanya Syarat Antigen

Satu Rombongan Turis dari Singapura Berkunjung ke Batam, Keluhkan Masih Adanya Syarat Antigen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com