BatamNow.com – Tak dipungkiri, belakangan ini jumlah pelancong dari Singapura ke Batam perlahan meningkat menyusul dilonggarkannya persyaratan perjalanan ke Indonesia.
Tepantau BatamNow.com di Kepri Mall, Senin (16/05/2022) siang. Satu rombongan dengan jumlah 100 turis berkebangsaan India dari Singapura tengah berwisata di Batam.
Paket tur yang mereka dapat, berkeliling ke beberapa destinasi wisata dan shopping mall di sini dengan bus tour agent Eco Indo Travel.
Meski telah melonggarkan persyaratan protokol kesehatan Covid-19, namun masih banyak yang megeluhkan peraturan pemerintah Indonesia.
Sementara pemerintah Singapura sudah tak memberlakukan persyaratan perjalanan maupun protokol kesehatan (prokes) jika pelancong mancanegara masuk ke Negeri Singa itu.
Bukan hanya pelancong dari Singapura yang megeluhkan prokes Indonesia yang mewajibkan tes Covid-19 (antigen 1×24 jam atau RT-PCR 2×24 jam) ketika hendak ke Indonesia melalui perjalanan laut dari Singapura (luar negeri) ke Batam. Namun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke ke Batam-Kepri (Indonesia) usai liburan ke Singapura juga karena wajib menunjukkan surat hasil tes antigen maupun RT-PCR.
Kewajiban melakukan tes Covid-19 bagi siapapun yang hendak ke Indonesia, bukan karena mengikuti prokes Singapura, tapi oleh peraturan pemerintah Indonesia sendiri.
Para turis berkebangsaan India disebut di atas dan warga Singapura lainnya sangat berharap pemerintah Indonesia segera meniadakan kewajiban tes Covid-19 itu seperti Singapura. Sehingga akan membuat turis lebih tertarik datang ke Batam.
Pemandu tur dari Eco Indo Travel, Beny mengatakan bahwa rombongan turis yang dibawa dengan 2 bus itu singgah di Kepri Mall untuk berbelanja. Itu salah satu kegiatan dari paket perjalanan mereka di Batam.
“Hari ini baru permulaan, kita berharap bakal lebih ramai lagi kedepannya,” ujar Beny ke BatamNow.com, Senin (16/05).

Kontradiksi Harapan dan Peraturan Pemerintah
Harapan pemerintah untuk mendatangkan kembali bejibun wisatawan mancanegara (wisman) ke Batam tampaknya kontradiktif dengan peraturan yang dikeluarkan.
Memulihkan ekonomi lewat sektor pariwisata. Begitu kira-kira harapan awal diterapkannya skema travel bubble (gelembung perjalanan) di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, sekitar akhir Februari lalu.
Dengan skema itu, turis sudah bisa masuk ke Batam dan Bintan dengan beberapa protokol perjalanan serta hanya bisa di kawasan travel bubble saja. Turis mulai berdatangan meski masih sedikit jumlahnya, kuota yang 350 orang per minggu pun tak tercapai.
Berlanjut, pemerintah mulai melonggarkan berbagai persyaratan perjalanan luar negeri ke Indonesia khususnya melalui Kepri. Terakhir, dikeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku per 19 April.
Kini, turis sudah bisa ke Kepri lewat berbagai pintu masuk yang ada di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Tarempa dan Tanjung Balai Karimun. Mereka juga sudah bebas pelesiran, tak ada pembatasan. Namun, tetap wajib melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan dari Singapura, baik itu WNI maupun WNA.
Hal ini ternyata tetap dirasa memberatkan turis yang datang atau pulang ke Batam, apalagi tarif antigen di Singapura masih di kisaran SGD 30 dan RT-PCR sekitar SGD 90.
Masih enggannya turis dari Singapura berwisata ke Batam juga dapat dilihat dari angka kedatangan wisatawan setelah pemberlakuan Addendum SE Kasatgas No 17/2022 itu.
Misalnya di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, tercatat 4.434 WNA yang melintasi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di sana dalam 10 hari, tanggal 29 April-8 Mei.
Sedangkan di Harbour Bay tercatat lebih sedikit, hanya 1.094 WNA yang datang di periode yang sama. Pelabuhan internasional lainnya di Batam pun masih dengan jumlah kedatangan WNA yang tak begitu signifikan dibanding sebelum pandemi Covid-19.
Padahal, jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), untuk tahun 2019, jumlah WN Singapura yang berkunjung ke Kota Batam mencapai 1.055.758 orang atau sekitar 28 ribu orang per 10 hari. (S/D)

