Kuasa Hukum Robiyanto Menilai Mencurigakan Pemeriksaan Cun Heng di Mabes Polri Mepet dengan Pendaftaran Gugatan Kliennya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum Robiyanto Menilai Mencurigakan Pemeriksaan Cun Heng di Mabes Polri Mepet dengan Pendaftaran Gugatan Kliennya

25/Mei/2022 17:48
Kuasa Hukum Robiyanto Menilai Mencurigakan Pemeriksaan Cun Heng di Mabes Polri Mepet dengan Pendaftaran Gugatan Kliennya

hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH menilai mencurigakan bahwa Cun Heng diperiksa Mabes Polri dengan waktu yang mepet saat gugatan mereka buat di November 2021.

Waktu pemeriksaan di Mabes Polri itu, kata Jhon, disampaikan oleh Darma Setiawan sebagai saksi Cun Heng yang menjadi turut tergugat 1 pada gugatan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.

“Kita masukkan gugatan itu dari November 2021 tetapi saksi yang tadi walaupun tidak di bawah sumpah mengatakan bahwasanya saudara Cun Heng ini dipanggil untuk diperiksa ke Mabes Polri pada November 2021,” ujar Jhon usai persidangan di PN Karimun, hari ini, Rabu (25/05/2022).

Jhon katakan lagi, dalam persidangan itu dia pun sempat meminta saksi menyebutkan tanggal pasti pemeriksaan Cun Heng di Mabes Polri. Meski tak bisa disebut tanggal persisnya.

“Makanya saya pertegas tadi ke saksi itu kira-kira tanggal berapa, yang jelas agak sedikit mepet agak sedikit mencurigakan dari keterangan saksi tadi,” ujarnya.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi dari Cun Heng itu, Jhon menyebut pihaknya memasukkan alat bukti telak atas pernyataan tergugat 2 pada sidang sebelumnya.

“Kita pikir alat bukti pamungkaslah. Beberapa minggu yang lalu tergugat 2 itu mengatakan tidak menerima penetapan tadi bukti surat dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A. Bahwasanya pengadilan menerangkan bahwa penetapan itu telah disampaikan kepada Kejaksaan Karimun dan Polres Karimun melalui surat tertanggal 29 September 2020. Itu suratnya ke kita,” katanya.

Ia menegaskan lagi, penetapan itu telah dikirimkan oleh pengadilan kepada pihak tergugat 2 dan 3.

“Artinya tidak ada alasan bagi tergugat bahwasanya tidak menerima penetapan. Kita punya alat bukti tadi sudah kita masukkan alat buktinya bahwasanya penetapan itu telah diberikan,” terangnya.

Sebagai informasi, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim nomor 30 dan 31 di PN Tanjungpinang pada tahun 2003. Lalu, Cun Heng sebagai turut tergugat 1 dan Kau Fu turut tergugat 2.

Sidang pemeriksaan saksi dari Cun Heng yang adalah turut tergugat 1 dalam gugatan Robiyanto, Rabu (25/05/2022) di PN Tanjung Balai Karimun. (F: BatamNow)

Saksi Cun Heng Tak Disumpah sebab Supir Pribadi dan Masih Aktif

Dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum hari ini, Rabu (25/05), Cun Heng menghadirkan Darma Setiawan sebagai saksi yang adalah supir pribadinya dan masih aktif.

Kuasa hukum Cun Heng mengatakan kehadiran saksi ini untuk menerangkan saat mengantar Cun Heng ke Polres saat pemeriksaan.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH meminta tanggapan Jhon yang adalah kuasa hukum penggugat.

“Keberatan majelis,” ujar Jhon.

Ketua majelis hakim Medi yang didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH memutuskan saksi tersebut bisa diambil keterangannya namun tidak disumpah karena ada hubungan kerja antara bos dan karyawan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli dari tergugat 2. (Hendra)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BP Batam Kini Ekspansi Jualan Kamar Guest House hingga Sound System. Proyek IPAL Berskala Besar Terancam Mangkrak

Berita Selanjutnya

LBH Suara Keadilan Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Warga Tanjung Uma

Berita Selanjutnya
LBH Suara Keadilan Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Warga Tanjung Uma

LBH Suara Keadilan Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Warga Tanjung Uma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com