Gegara Tak Lapor SPT Pajak, Orang Ini Masuk Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gegara Tak Lapor SPT Pajak, Orang Ini Masuk Penjara

by BATAM NOW
29/Mei/2022 08:42
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Bukti Negara Sangat Butuh Uang?

Ilustrasi Pajak. (F: Dok/ Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan kepada siapapun yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan diberikan sanksi, berupa kurungan penjara. Hal ini terbukti terjadi pada wajib pajak yang ‘bandel’.

Terbaru, sanksi diberikan kepada satu wajib pajak yang berada di Kantor Wilayah Jakarta Timur. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak hanya ke wajib pajak Kanwil Jaktim, proses pidana juga dilakukan kepada wajib pajak yang tercatat di Kanwil DIY.

“Bukan satu-satunya (di Kanwil Jaktim). 16 Mei di Yogya, kanwil DIY teman-teman di sana telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, wajib pajak yang telah disidik karena penyebabnya dia tidak menyampaikan SPT yang benar,” ujarnya dalam diskusi media, dikutip Sabtu (28/05/2022).

Menurutnya, sanksi oleh Kanwil DIY diberikan kepada empat wajib pajak yang melakukan pengisian data tidak benar hingga sengaja tidak melapor SPT-nya.

Sementara itu, wajib pajak Kanwil Jaktim yang sebelumnya ditindak pidana disebabkan oleh tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.

Baca Juga:  Seorang Notaris di Batam Tertipu Rp 800 Juta. Awal Perkenalannya dengan Pria Penipu dari Grup Jodoh di Medsos. Diimingi Bisnis Samurai

Tersangka juga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017.

Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Oleh karenanya, WP tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)

   sumber: CNBC Indonesia
Berita Sebelumnya

Tiga Penyebab Serangan Jantung pada Pria yang Jarang Diketahui

Berita Selanjutnya

Virus Hendra Disebut Next Pandemi, Ini Gejala & Penularannya

Berita Selanjutnya
Ahli Temukan Virus Baru RpYN06, 94 Persen Identik SARS-CoV-2

Virus Hendra Disebut Next Pandemi, Ini Gejala & Penularannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com