BatamNow.com, Jakarta – Penataan zonasi di Laut Natuna dan Natuna Utara yang dilakukan pemerintah diharapkan bisa memudahkan para pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang laut.
“Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Luat (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo, dalam keterangannya yang diterima BatamNow.com, Selasa (31/05/2022).
Victor menegaskan, tanpa adanya rencana zonasi, maka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.
Dikatakannya, Laut Natuna dan Natuna Utara memiliki begitu banyak potensi di ruang lautnya antara lain, kegiatan perikanan tangkap, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi migas, wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antar-negara. Pun di kawasan tersebut, terdapat wilayah konservasi.
Di sisi lain, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pemanfaatan Ruang Laut KKP Suharyanto menilai Perpres RZ KAW bertujuan menata kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara. “Dengan Perpres ini, proses PKKPRL terkait kegiatan ekonomi di kawasan tersebut bisa dipercepat karena sudah ada dasar ruangnya di mana, sudah diatur dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain,” yakinnya.
Selain itu, Suharyanto juga membeberkan, Perpres RZ KAW juga akan membuat nelayan lebih mudah dalam mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek baik itu keselamatan maupun jumlah potensi sumber daya perikanan yang ada di ruang laut.
“Nelayan tidak akan terganggu. Justru bakal lebih mudah dalam mencari ikan,” pungkasnya. (RN)