BatamNow.com, Jakarta – Kunjungan kerja (kunker) reses Komisi VII DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, 11 Mei 2022 lalu, menyisakan tanya, apakah ekspor pasir laut akan dibuka kembali? Atau hanya terkait tata kelola dan pembagian hasil dari pajak antara dua kementerian yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kunjungan kerja kami ke Batam lebih untuk mendapatkan data-data riil, baik dari BP Batam maupun Pemda setempat terkait aktivitas penambangan pasir laut,” kata Eddy Soeparno Pimpinan Rombongan Kunker Reses yang juga Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN dapil Jawa Barat III, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (17/06/2022).
Dia menguraikan saat ini ada tumpang tindih terkait tata kelola pasir laut. Ini yang harus dibenahi, sehingga ada kesepahaman antara KKP dengan Kementerian ESDM.
“Hasil kunker itu nantinya akan kami bawa dalam rapat Komisi VII dengan kementerian terkait untuk dilakukan sinkronisasi peraturan,” ujar Eddy lagi.
Mengenai rencana pembukaan kembali ekspor pasir laut, dia mengatakan, “Belum kearah sana ya. Belum ada pembicaraan begitu”.
Eddy menambahkan tata kelola tambang pasir laut juga terkait pada bagaimana mendorong bisnis itu tidak mengorbankan para nelayan atau daerah yang di tambang.
“Kami sudah banyak dapat masukan secara langsung. Nanti tinggal bagaimana kita formulasikan agar usaha penambangan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa berjalan dan tidak menimbulkan dampak negatif, baik kepada lingkungan maupun nelayan,” urainya.
Mengenai kemungkinan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) untuk menuntaskan persoalan ini, Eddy mengaku, tergantung kebutuhan. “Nanti akan dipertimbangkan. Kita akan lihat urgensinya,” ucapnya.
Sebelumnya, bergema rencana dibuka kembali ekspor pasir laut. Sejumlah LSM dan luar negeri sontak menolaknya. “Tambang pasir laut berdampak destruktif terhadap ‘kesehatan’ laut. Sudah seharusnya penambangan pasir laut itu tidak ada lagi,” ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah, Kamis (12/05) lalu.
Demikian juga Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin mengatakan, “Kalau sampai pemerintah memaksakan membuka kembali ekspor pasir laut, artinya juga melakukan penambangan, berarti pemerintah sudah melanggar UU”.
Sejauh ini, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007, dengan tegas melarang penambangan pasir laut. Ini diperkuat oleh SKB Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. (RN)