PTSP Tak Ada Keluarkan Izin Holywings Batam, Wawako Amsakar Achmad Hadiri Peresmiannya. Humas BP Batam Bungkam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PTSP Tak Ada Keluarkan Izin Holywings Batam, Wawako Amsakar Achmad Hadiri Peresmiannya. Humas BP Batam Bungkam

by BATAM NOW
28/Jun/2022 18:22
Hotman Paris Resmikan Holywings Batam

Holywings Batam di kawasan Harbour Bay, Batu Ampar. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin usaha Holywings Batam yang telah beroperasi sejak 12 Mei 2022.

“DPM-PTSP tidak ada mengeluarkan izin. Bisa BP [Batam] bisa juga BKPM,” jelas Firmansyah melalui chat WhatsApp ke BatamNow.com, Selasa (28/06/2022).

Sementara Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak menjawab sama sekali alias bungkam atas konfirmasi BatamNow.com hingga berita ini di-publish.

Seperti diketahui, Holywings Batam berkonsep Resto, Club, and Bar yang mana Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya diatur dalam Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RB). Dikonfirmasi mengenai hal ini, Firmansyah tak merespons lagi.

Sebagai informasi, Holywings Batam beralamat di The Promenade Harbour Bay Downtown Kav 09, Batu Ampar.

Outlet ke-39 dari Holywings ini diresmikan oleh Hotman Paris Hutapea pada Kamis (12/05) lalu dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Batam Amsakar Achmad.

Peresmian Holywings Batam, Kamis (12/05/2022). (F: BatamNow)

Kini, Holywings menjadi sorotan publik sebab beberapa outletnya disegel, ditutup operasinya bahkan dicabut izinnya karena melanggar ketentuan administrasi operasi bar hingga pelanggaran terhadap izin. Gerai yang ditutup itu: 12 di Jakarta dan 3 di Surabaya.

Baca Juga:  RS Singapura Tertekan karena Lonjakan Covid-19, Ini Buktinya

Sorotan ke Holywings ini bermula dari promosi minuman beralkohol pada Kamis (23/06) dimana minuman keras diberikan gratis setiap hari Kamis untuk tamu bernama “Muhammad dan Maria”. Alhasil, enam karyawan Holywings di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) itu. (H/D)

Berita Sebelumnya

Peredaran Minuman Beralkohol Impor di Batam Tanpa Pengawasan?

Berita Selanjutnya

Mabes Polri Ungkap 412 Laporan Judi Online Selama 7 Tahun

Berita Selanjutnya
Bahaya Bermain Judi Online, Menggiurkan Tapi Menjebak!

Mabes Polri Ungkap 412 Laporan Judi Online Selama 7 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com