BatamNow.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin usaha Holywings Batam yang telah beroperasi sejak 12 Mei 2022.
“DPM-PTSP tidak ada mengeluarkan izin. Bisa BP [Batam] bisa juga BKPM,” jelas Firmansyah melalui chat WhatsApp ke BatamNow.com, Selasa (28/06/2022).
Sementara Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak menjawab sama sekali alias bungkam atas konfirmasi BatamNow.com hingga berita ini di-publish.
Seperti diketahui, Holywings Batam berkonsep Resto, Club, and Bar yang mana Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya diatur dalam Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RB). Dikonfirmasi mengenai hal ini, Firmansyah tak merespons lagi.
Sebagai informasi, Holywings Batam beralamat di The Promenade Harbour Bay Downtown Kav 09, Batu Ampar.
Outlet ke-39 dari Holywings ini diresmikan oleh Hotman Paris Hutapea pada Kamis (12/05) lalu dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Batam Amsakar Achmad.

Kini, Holywings menjadi sorotan publik sebab beberapa outletnya disegel, ditutup operasinya bahkan dicabut izinnya karena melanggar ketentuan administrasi operasi bar hingga pelanggaran terhadap izin. Gerai yang ditutup itu: 12 di Jakarta dan 3 di Surabaya.
Sorotan ke Holywings ini bermula dari promosi minuman beralkohol pada Kamis (23/06) dimana minuman keras diberikan gratis setiap hari Kamis untuk tamu bernama “Muhammad dan Maria”. Alhasil, enam karyawan Holywings di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) itu. (H/D)

