Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya CPMI Ilegal di Perairan Pulau Putri Batam, Semuanya Ditangkap di NTB - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya CPMI Ilegal di Perairan Pulau Putri Batam, Semuanya Ditangkap di NTB

Kapolresta Barelang: Kemungkinan Tersangka akan Bertambah

14/Jul/2022 15:56
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya CPMI Ilegal di Perairan Pulau Putri Batam, Semuanya Ditangkap di NTB

Polresta Barelang menetapkan empat tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal beserta calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perairan Pulau Putri, Kota Batam pada 16 Juni 2022. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satreskrim Polresta Barelang menangkap dan menetapkan tersangka empat orang terkait kasus tenggelamnya kapal beserta calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perairan Pulau Putri, Kota Batam yang terjadi pada medio Juni lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan keempat tersangka ditangkap di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka Aman Sentosa (52) ditangkap pada 28 Juni, Hasan Maulana (35) pada 30 Juni, Ahmad Dani alias Jun (46) pada 2 Juli dan Tohri (46) pada 6 Juli.

“Tersangka yang kita amankan masih empat, jadi masih kita dalami lagi. Kemungkinan ada penambahan lagi,” jelas Kombes Pol Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (14/07/2022) di Mapolresta Barelang.

Dia merinci, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dengan bayaran bervariasi.

“Aman berperan sebagai yang merekrut 4 orang CPMI atas nama JW, H, S dan JI dan menyerahkannya kepada Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia. Aman menerima keuntungan Rp 1,5 juta per orang,” ujar Kombes Pol Nugroho.

Sementara Hasan berperan merekrut 5 orang CPMI berinisial SH, SR, MH, SF, dan BH serta menerima keuntuangan Rp 1,5 juta per orang.

Selain mengumpulkan CPMI dari Aman dan hasan, Tohri juga berperan sebagai perekrut dan berkomunikasi dengan pengurus di Batam untuk mengurus keberangkatan para CPMI yang didatangkan dari Lombok.

Bayaran yang diperoleh Tohri berkisar antara Rp 6 – 6,5 juta per CPMI yang direkrut oleh rekannya dan Rp 7,5 juta dari yang ia rekrut sendiri.

“Ahmad Dani alias Jun mengurus penampungan di Batam, menjemput dari bandara, mengantar ke penampungan dan berkomunikasi dengan pengurus CPMI yang ada di Malaysia dan juga pemilik kapal. Ahmad Dani mendapat keuntungan Rp 4,5 juta per orang,” terang Kombes Pol Nugroho.

Menurutnya, kemungkinan aktor intelektual pemberangkatan CPMI ilegal ini adalah Ahmad Dhani yang sudah dua kali lolos mengirim PMI ilegal.

“Karena dia yang mengurus keberangkatan ke Malaysia juga pemilik kapal. Dari pengakuan tersangka ini merupakan yang ketiga kali, yang pertama dan kedua sudah lolos,” ujarnya.

Baca Juga:  Tabur Bunga Pasca Kecelakaan Kapal PMI Ilegal, Jaringan Safe Migrant Batam: Simbol Matinya Kinerja Aparat

Kapolresta Barelang mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di Batam agar tidak tergiur untuk dipekerjakan atau diberangkatkan menjadi PMI secara ilegal karena akan merugikan diri sendiri.

“Silakan melalui ketentuan prosedur yang ada, melalui pelatihan, melalui Disnaker,” sarannya.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 4, 7 dan 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/ atau Pasal 81 juncto Pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kombes Pol Nugroho.

Empat tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut 30 CPMI ilegal di perairan Pulau Putri pada Kamis (16/06/2022). (F: BatamNow)

Kronologi Tenggelamnya Kapal Pengangkut 30 CPMI Ilegal

Diberitakan speedboat 200 PK yang membawa 30 CPMI ilegal itu kecelakaan dan tenggelam pada Kamis (16/06) sekitar pukul 19.30 WIB di perairan Pulau Putri dekat Pantai Nongsa.

23 orang yang sempat tenggelam kemudian diselamatkan oleh nelayan yang melintas. Semua korban selamat itu lalu diamankan TNI AL ke Mako Lanal Batam.

Setelah itu, tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap tujuh korban lainnya.

Hari ke-6 pencarian, Selasa (21/06), satu jenazah ditemukan oleh Police Marine Singapura dengan posisi sejauh 28 nautical mile (NM) dari lokasi pertama kali kapal kecelakaan.

Sementara 6 korban lainnya hilang, belum ditemukan hingga saat ini. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Ketua MPR Minta Penyidik dan PPATK Bongkar Seluruh Aliran Dana ACT

Berita Selanjutnya

Investasi Rp 3,4 Triliun, Big Company China Bangun Pusat Data di Batam

Berita Selanjutnya
Silicon Valley di Indonesia Jadi Kenyataan? Batam, Malang, Kulon Progo Bersiap

Investasi Rp 3,4 Triliun, Big Company China Bangun Pusat Data di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com