Tiket Makin Mahal, Airport Tax Penerbangan Domestik Bandara Hang Nadim Batam Naik 66 Persen Tapi Tak Ada Publikasi PT BIB? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tiket Makin Mahal, Airport Tax Penerbangan Domestik Bandara Hang Nadim Batam Naik 66 Persen Tapi Tak Ada Publikasi PT BIB?

29/Jul/2022 11:54

Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Harga tiket pesawat dari Batam dipastikan semakin mahal disebabkan kenaikan tarif airport tax dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang naik 66 persen.

Selama ini total harga tiket selalu include dengan komponen fasilitas maskapai penerbangan termasuk tarif airport tax.

Sebelumnya, airport tax penerbangan domestik dari Bandara Hang Nadim Batam masih di kisaran Rp 60 ribu dan per 28 Juli 2022 naik sekitar 66 persen menjadi Rp 100 ribu. Sementara untuk penerbangan internasional dibanderol Rp 200 ribu, belum terkonfirmasi tarif sebelumnya.

Mengenai kenaikan airport tax ini, Corporate Secretary PT Bandara Internasional Batam (BIB) Agnes tak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini pun tak menjawab ketika dihubungi lewat sambungan telepon.

Meski operasional Bandara Hang Nadim dengan manajemen baru yakni konsorsium Angkasa Pura I, Incheon International Airport Corporation dan PT Wijaya Karya, namun informasi kenaikan tarif airport tax tampaknya tak ada sosialisasi atau transparansi ke konsumen.

Di unggahan media sosial Instagram maupun website resmi Bandara Hang Nadim Batam juga tidak ada publikasi soal kenaikan aiport tax ini.

Baca Juga:  Aliansi Buruh Batam: Gubernur Ansar Tak Boleh Tetapkan UMK 2022 Sebelum 2021 Clear

Padahal menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati bahwa penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax merupakan usulan dari para operator bandara.

Untuk airport tax penerbangan domestik di bandara lainnya di Indoneaia, ada yang naik Rp 4.880 bahkan sampai Rp 46.560. Sementara penerbangan internasional, naik mulai Rp 23.636 hingga Rp 52.020.

Ketika calon penumpang membeli tiket, airport tax ini telah di-bundling bersama biaya lainnya seperti fuel surcharge, value added tax (VAT) atau PPN dan tambahan biaya lainnya di luar tarif dasar ongkos dari setiap maskapai penerbangan.

Sebagai informasi, per 1 Juli 2022, pengelolaan Bandara Hang Nadim yang sebelumnya oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) BP Batam kini diserahkan kepada PT Bandara Internasional Batam yang merupakan konsorsium Angkasa Pura I dengan saham 51 persen, Incheon International Airport Corporation (IIAC) 30 persen, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 19 persen. (H/D)

Berita Sebelumnya

Mahfud MD: Kalau Ada Pasal Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus

Berita Selanjutnya

Vaksinasi Dosis Keempat, Berapa Jarak Booster Pertama dan Kedua?

Berita Selanjutnya
Kemenkes: Masih Ada Risiko Terpapar Covid Meski Sudah Vaksin

Vaksinasi Dosis Keempat, Berapa Jarak Booster Pertama dan Kedua?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com