Tolak Keras Kenaikan Airport Tax Bandara Hang Nadim Batam, Anggota DPRD Kepri Irwansyah: Jangan Ambil Keuntungan Instan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tolak Keras Kenaikan Airport Tax Bandara Hang Nadim Batam, Anggota DPRD Kepri Irwansyah: Jangan Ambil Keuntungan Instan

29/Jul/2022 16:12

Bandara Hang Nadim Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Irwansyah menolak keras kenaikan tarif airport tax, khususnya di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Saya sebagai anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri sangat menentang keras kebijakan tersebut,” ujar Irwansyah dalam keterangan resmi yang dikirim ke BatamNow.com, Jumat (29/07/2022).

Dia berharap Bandara Hang Nadim Batam dibawah pengelola baru bisa meningkatkan pelayanan bukan justru menaikkan tarif airport tax tanpa dasar yang jelas apalagi tak disosialisasikan.

“Tunjukkan dulu kinerja yang baik, bukan mengambil keuntungan instan dengan kenaikan tarif,” tegas Irwansyah.

Baca Juga:  Tiket Makin Mahal, Airport Tax Penerbangan Domestik Bandara Hang Nadim Batam Naik 66 Persen Tapi Tak Ada Publikasi PT BIB?

Menurutnya, kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pasawat Udara (PJPU) atau airport tax dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu per tanggal 28 juli 2022 merupakan kebijakan yang tidak tepat.

“Saat ini, masyarakat baru berusaha bangkit pasca pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, ekonomi baru saja ditata ulang, tidak selayaknya dibebani dengan kenaikan-kenaikan, termasuk layanan bandara,” terangnya.

Belum lagi, tambahnya, tarif airport tax dinaikkan ketika maskapai penerbangan telah menaikkan harga tiketnya.

“Kenaikan airport tax dirasa sangat besar, dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu atau berkisar 66 persen. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Irwansyah juga mengatakan, kenaikan tarif airport tax harus didasari dengan alasan yang jelas sehingga penumpang tahu peningkatan layanan apa yang diterimanya dengan harga yang dinaikkan tadi.

“Harusnya pengelola yang baru menambah jasa pelayanan dulu baru kemudian mengusulkan kenaikan tarif yang wajar. Ini belum ada yang dibuat langsung naikkan tarif fantastis. Saya minta kenaikan itu dibatalkan,” tegasnya.

Irwansyah akan mengusulkan Komisi III DPRD Kepri untuk memanggil pihak terkait untuk membahas kenaikan tarif airport tax ini.

“Dalam waktu dekat, akan saya usulkan ke Komisi III agar dilakukan pemanggilan terhadap seluruh stakeholder yang terkait dengan pengelolaan Bandara Hang Nadiem, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi,” ungkap Irwansyah.

Sebagai informasi, per 1 Juli 2022, Bandara Hang Nadim kini dikelola PT Bandara Internasional Batam yang merupakan konsorsium Angkasa Pura I dengan saham 51 persen, Incheon International Airport Corporation (IIAC) 30 persen, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 19 persen. (*)

Berita Sebelumnya

Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Berita Selanjutnya

Empat Tersangka Kasus ACT Resmi Ditahan Malam Ini

Berita Selanjutnya
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ini Alasannya

Empat Tersangka Kasus ACT Resmi Ditahan Malam Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com