Empat Tersangka Kasus ACT Resmi Ditahan Malam Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Empat Tersangka Kasus ACT Resmi Ditahan Malam Ini

by BATAM NOW
29/Jul/2022 22:52
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ini Alasannya

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (F: Tangkapan layar laman act.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yaitu Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.

“Malam ini, jam 8, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini kami memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (29/07/2022) malam.

Dilansir Tempo, Wisnu mengatakan penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir akan adanya barang bukti yang dihilangkan. Sebab, pekan lalu, penyidik mendapati sejumlah barang bukti yang hilang ketika melakukan penggeledahan di kantor ACT.

“Terbukti minggu lalu, kami melaksanakan geledah di kantor ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik nanti para tersangka tersebut menghilangkan barang bukti dan malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ucap Whisnu.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri mengumumkan bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengelola dua anggaran, yaitu anggaran implementasi dan anggaran operasional. Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa ACT turut mengelola dana umat setidaknya Rp 2 triliun.

“Selain Rp 130 miliar dana Boeing, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (29/07).

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditangkap saat Transaksi 102 Gram Sabu. Dijanjikan Upah 12,5 Gram

Dari dana Rp 2 triliun tersebut, kata Ramadhan, dilakukan pemotongan setidaknya Rp 400 miliar dengan alasan operasional. “Sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap,” kata Ramadhan.

Pada 2015 sampai 2019, ucap dia, dasar yang dipakai untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina yayasan ACT dengan pemotongannya berkisar 20 sampai 30 persen.

“Pada 2020 sampai sekarang, berdasarkan opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT, pemotongannya sebesar 30 persen,” ujarnya.

Total donasi yang masuk ke yayasan ACT, kata Karopenmas Humas Polri itu, dari 2005 sampai 2020 sekira Rp 2 triliun. “Nah, dari dua triliun ini, donasi yang dipotong sekira Rp 450 miliar atau atau 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Ramadhan.

Mantan Presiden ACT Ahyudin sebelum menjalani pemeriksaan hari ini mengatakan dia patuh para proses hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri.

Menanggapi statusnya sekarang, Ahyudin hanya berpasrah. “Kita ikuti proses hukum ini,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dirinya belum mendapat penjelasan detail dari penyidik terkait statusnya sebagai tersangka. “Belum disampaikan, makanya baru akan diikuti siang hari ini,” ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya

Tolak Keras Kenaikan Airport Tax Bandara Hang Nadim Batam, Anggota DPRD Kepri Irwansyah: Jangan Ambil Keuntungan Instan

Berita Selanjutnya

Cek! Lima BUMN Ini Berikan Gaji Fantastis Buat Fresh Graduate

Berita Selanjutnya
Pendaftaran CPNS Segera Buka, Cek Persyaratan di Sini!

Cek! Lima BUMN Ini Berikan Gaji Fantastis Buat Fresh Graduate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com