BatamNow.com, Jakarta – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu telah mengumumkan penghentian sementara peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup pasaran di Indonesia karena diduga mengandung pestisida jenis Etilen Oksida (Et0) melebihi ambang batas yang diizinkan oleh Uni Eropa.
Setelah coba ditelusuri, ternyata ada 10 tempat di Batam, Kepulauan Riau, yang menjual produk tersebut hingga kini. Ke-10 tempat penjualan tersebut, mulai dari distributor, ritel, dan beberapa kafe.
“Kami telah memeriksa ke-10 tempat tersebut dan menemukan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila,” ungkap Kordinator Substansi Pemeriksaan Balai POM Batam Ruth Deseyanti, dalam keterangannya, Kamis (04/08/2022).
Dia mengaku, pihaknya langsung mengambil tindakan dengan meminta distributor maupun penjual untuk menurunkan produk tersebut dari pajangan. “Kami sudah meminta para penjual menurunkan produk tersebut,” ujarnya.
Ruth menambahkan, kepada para penjual dan distributor sudah diingatkan untuk sementara tidak menjual produk yang dimaksud. “Saat ini es krim dengan merek Haagen-Dasz tidak boleh diedarkan di Indonesia,” tegasnya.
Dirinya pun memastikan saat ini di Batam telah bersih dari produk es krim tersebut. Meski begitu, penelusuran tetap akan dilakukan di tempat-tempat lainnya. “Kami akan terus memonitor peredaran es krim ini sampai ada perintah lebih lanjut,” tukasnya.
Diberitakan, penghentian sementara peredaran es krim Haagen-Dazs diumumkan oleh BPOM RI sejak Selasa (19/07) lalu.
Instruksi BPOM itu berlaku terhadap produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint (473 ml) dan mini cup (100 ml) serta bulkcan (9,46 L) yang diimpor dari Perancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia. (RN)

