IPW Bicara Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Jadi Tersangka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

IPW Bicara Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

by BATAM NOW
04/Agu/2022 20:50
Ketua IPW: Aparat Backing Perjudian, Perbuatan Pidana. Anak-anak Jadi Tameng di Balik Perjudian?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (F: poskota.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pengusutan kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus bergulir.

Hari ini, Irjen Pol Fredy Sambo diperiksa oleh penyidik Mabes Polri. “Pemeriksaan Irjen Pol Fredy Sambo harus dilakukan agar kasus ini menjadi terang benderang. Nanti akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) terkait meninggalnya Brigpol J,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya yang diterima BatamNow.com, Kamis (04/08/2022).

Sugeng mengatakan, bila dalam pemeriksaan penyidik menemukan bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. “Kami meyakini kasus tewasnya Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E, melainkan ada pihak lain yang harus diminta pertanggungjawaban pidana,” ujarnya lagi.

Dikatakannya, sejauh ini publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. “Masyarakat justru menduga Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut,” tukasnya.

Diberitakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Rabu (03/08) malam. Ada bukti rekaman CCTV dan bukti lainnya di tempat kejadian perkara (TKP) yang menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan untuk membela diri.

Baca Juga:  Luhut: Aktivitas Publik Hanya untuk Mereka yang Vaksin Covid 2 Kali

Tim khusus juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.

Bharada E dijadikan tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.

Dan, Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. (RN)

Berita Sebelumnya

BPOM Setop Penjualan Es Krim Haagen-Dazs yang Masih Diedarkan di 10 Gerai di Batam

Berita Selanjutnya

Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Dimutasi ke Yanma Polri

Berita Selanjutnya
Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Dimutasi ke Yanma Polri

Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Dimutasi ke Yanma Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com