Kejagung Sita Dua Kapal di Batam Milik Surya Darmadi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejagung Sita Dua Kapal di Batam Milik Surya Darmadi

by BATAM NOW
01/Sep/2022 06:54
Kejagung Sita Dua Kapal di Batam Milik Surya Darmadi

Tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/08/2022).(F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal di Batam milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Penyitaan aset Surya Darmadi di Batam itu oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung pada Rabu (31/08/2022).

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD (Surya Darmadi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Salah satu kapal yang disita berjenis barge (tongkang) dengan nama Royal Palma-IV, nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.

Sementara satu lagi yakni kapal Royal Palma 21, fungsi kapal tugboat (tunda), nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No. 2575/L, GT 153, NT 46.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Ajak Berbagai Elemen Ikut Andil Majukan Pendidikan di Kepri

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset lainnya Surya Darmadi. Mulai dari helikopter, tanah, pabrik kelapa sawit, gedung, apartemen hingga hotel yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Taksiran seluruh aset itu belasan triliun rupiah.

Dalam kasus Surya Darmadi ini, nilai kerugian perekonomian keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun. (*)

Berita Sebelumnya

Mulai Besok, Harga BBM Justru Turun untuk Jenis Nonsubsidi

Berita Selanjutnya

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Akan Tindak Lanjuti Masalah Lahan Termasuk di Batam. Minta LI-Tipikor Menjadi Mitra

Berita Selanjutnya
LI-Tipikor Bertemu Menteri ATR/BPN. Laporkan Permasalahan Lahan di BP Batam

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Akan Tindak Lanjuti Masalah Lahan Termasuk di Batam. Minta LI-Tipikor Menjadi Mitra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com