BatamNow.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal di Batam milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Penyitaan aset Surya Darmadi di Batam itu oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung pada Rabu (31/08/2022).
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD (Surya Darmadi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Salah satu kapal yang disita berjenis barge (tongkang) dengan nama Royal Palma-IV, nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.
Sementara satu lagi yakni kapal Royal Palma 21, fungsi kapal tugboat (tunda), nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No. 2575/L, GT 153, NT 46.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset lainnya Surya Darmadi. Mulai dari helikopter, tanah, pabrik kelapa sawit, gedung, apartemen hingga hotel yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Taksiran seluruh aset itu belasan triliun rupiah.
Dalam kasus Surya Darmadi ini, nilai kerugian perekonomian keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun. (*)

