BatamNow.com – Pekerja bergaji upah minimum kota/ kabupaten (UMK) di atas Rp 3,5 juta juga berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu. Salah satunya Kota Batam.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Pasal 3 ayat (2) huruf c pada aturan tersebut, memang disebutkan salah satu syarat penerima subsidi gaji/upah adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta ke bawah.
Namun kemudian Pasal 4 ayat (3) mengatur penyesuaian syarat itu bagi pekerja bergaji UMK lebih dari Rp 3,5 juta.
Dilampirkan juga dalam Permenaker itu, Kota Batam dengan UMK Rp 4.186.359, sesuai Pasal 4 ayat (3) maka dibulatkan menjadi Rp 4,2 juta.
“Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh,” jelas beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 5 September itu.
Sedangkan, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Lebih lanjut, syarat lain untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji/u pah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Serta, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Permenaker itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.
Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup seperti kenaikan harga BBM.
Adapun total anggarannya mencapai Rp 9,6 triliun. Melalui subsidi upah ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu dan diberikan satu kali. (*)