Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol Mulai 10 September - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol Mulai 10 September

by BATAM NOW
07/Sep/2022 12:46
Gojek Bicara Usai Aplikasi Ditipu Topeng, Untuk Curi MacBook

Ilustrasi Gojek. (F: CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) mulai 10 September 2022.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam konfferensi pers secara virtual, Rabu (07/09/2022).

Komponen penghitungan jasa ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian.

Pertama, biaya langsung (pengemudi). Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro.

Bagian kedua, besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung.

“Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” terangnya.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500).
Baca Juga:  Unit Kerja di Bawah Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam Lakukan Evaluasi Capaian Semester I 2021

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200.

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000. (*)
Berita Sebelumnya

Memahami Perilaku Border Country Tourist dalam Konteks Pariwisata

Berita Selanjutnya

Kota Batam Tanpa Kabel Listrik yang Semrawut

Berita Selanjutnya
Kota Batam Tanpa Kabel Listrik yang Semrawut

Kota Batam Tanpa Kabel Listrik yang Semrawut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com