BatamNow.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) mulai 10 September 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam konfferensi pers secara virtual, Rabu (07/09/2022).
Komponen penghitungan jasa ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian.
Pertama, biaya langsung (pengemudi). Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro.
Bagian kedua, besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung.
“Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” terangnya.
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200.
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000. (*)

